| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa I MARVIANTO SYAHBANI Als ANDRI Bin SUWITO dan Terdakwa II
ANDI NOVI ANDRIYANI Binti MUHAMMAD SALEH pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul
17.37 WITA bertempat di Toko AISYA yang beralamat di Jalan Nipah-Nipah RT.005, Kelurahan Nipah-Nipah,
Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026
sekitar pukul 16.20 WITA bertempat di Toko Sumber Rejeki beralamat di Desa Giripurwa, Kecamatan
Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.00
WITA bertempat di Toko Rafqi beralamat di Jalan Silkar Km.03, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam,
Kabupaten Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada Bulan April sampai bulan Mei tahun 2026 atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri
Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama
palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dalam hal perbarengan
beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan
berlanjut ”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut, antara lain:-----------------------------
---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Terdakwa I bersama Terdakwa II
berangkat dari Balikpapan dengan menggunakan sepeda motor milik ibu Terdakwa I menuju Kota
Penajam dengan menyeberang menggunakan klotok. Sesampainya di wilayah Penajam, Terdakwa I
bersama Terdakwa II berkeliling mencari toko sembako yang dapat dijadikan sasaran. Selanjutnya, sekira
pukul 14.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi Toko Rafqi milik Saksi Korban ASRIADI Bin
SARIFUDDIN yang beralamat di Jalan Silkar Km. 03, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten
Penajam Paser Utara, yang pada saat itu dijaga oleh karyawannya, yaitu Saksi IKA APRILIYANI SUSANTI.
Sesampainya di toko tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan kepada Saksi IKA APRILIYANI
SUSANTI hendak menarik uang sekaligus membeli beberapa jenis rokok, diantaranya 5 (lima) bungkus
rokok Sampoerna Mild, 5 (lima) bungkus rokok Troy, dan 5 (lima) bungkus rokok Marlboro Filter Black
dengan total harga sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Setelah itu,
Terdakwa I melakukan pemindaian (scan) kode QRIS toko menggunakan aplikasi DANA untuk
memperoleh data tujuan pembayaran. Setelah memperoleh data tujuan pembayaran tersebut, Terdakwa I
membuka aplikasi pengeditan foto dengan fitur “Tambahkan Text” dan mengubah keterangan berupa
hari, jam, tanggal, serta nominal pembayaran, sehingga seolah-olah telah terjadi transaksi pembayaran
QRIS sebesar Rp1.013.000,00 (satu juta tiga belas ribu rupiah), padahal nilai belanja yang sebenarnya
hanya sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa I
memperlihatkan bukti pembayaran QRIS palsu tersebut kepada Saksi IKA APRILIYANI SUSANTI dengan
alasan bahwa sisa pembayaran belanja akan diambil secara tunai. dikarenakan notifikasi pembayaran
belum masuk ke akun Mitra Bukalapak milik toko, Saksi IKA APRILIYANI SUSANTI menolak memberikan
sisa uang tersebut dan meminta Terdakwa I serta Terdakwa II menunggu hingga pembayaran diterima.
Merasa bahwa penjaga toko mulai mencurigai perbuatannya, Terdakwa I bersama Terdakwa II kemudian
meninggalkan toko tersebut sambil membawa rokok yang telah diserahkan oleh Saksi IKA APRILIYANI
SUSANTI secara diam-diam;
- Bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama di 2 tempat
berbeda lainnya yakni di Toko AISYA yang beralamat di Jalan Nipah-Nipah RT.005, Kelurahan Nipah-
Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara milik Saksi Korban MARIANA Binti MARSUKI
dan Toko Sumber Rejeki beralamat di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser
Utara milik Saksi Korban ANDY PRATAMA YUSWANTORO Bin MARLIADI;
- Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah barangnya akan
dijual kembali di toko-toko kecil di Balikpapan dan hasil dari penjualan barang tersebut akan digunakan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, Para saksi korban mengalami kerugian materiil dengan total
kurang lebih Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
? Saksi Korban ASRIADI Bin SARIFUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp 545.000,00 (lima ratus empat
puluh lima ribu rupiah)
? Saksi Korban MARIANA Binti MARSUKI mengalami kerugian sebesar Rp 1.070.000,00 (satu juta tujuh
puluh ribu rupiah)
? Saksi Korban ANDY PRATAMA YUSWANTORO Bin MARLIADI mengalami kerugian sebesar Rp
1.459.300,00 (satu juta empat ratus lima puluh sembilan tiga ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 492 Jo Pasal 126 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------
|