Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Pnj UMI LATIFAH SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMI LATIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALEH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
1.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M.1344/Desa Sepaku III tahun 1982 dari nama SALEH adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

2.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 1 Juli 2000 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor M.1344/Desa Sepaku III tahun 1982 atas nama saleh adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT.

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.353 M2 yang terletak di RT. 14 Dusun 4 Desa Tengin Baru kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor M.1344/Desa Sepaku III tahun 1982 atas nama SALEH  yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik TAMSIR.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik TAMSIR.
-Sebelah Barat berbatas dengan Jalan.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik NURIL ANWAR 
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

4.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor M.1344/Desa Sepaku III tahun 1982 semula atas nama SALEH (TERGUGAT) menjadi nama UMI LATIFAH (PENGGUGAT).

5.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor M.1344/Desa Sepaku III tahun 1982 semula atas nama SALEH (TERGUGAT) menjadi nama UMI LATIFAH (PENGGUGAT).

6.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak