| Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta Perijinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya Tersangka jelaskan pada hari senin tanggal 08 bulan desember tahun 2025 sekira pukul 17.00 wita, yang berlokasi di rumah saya yang beralamat di RT.08 Kel.Gersik Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. pada saat itu datang anggota kepolisian dari polres ppu kerumah saya dan kemudian angota polres ppu dari sat samapta menayakan apakah di sini ada menjaul m inuman beralkohol apatidak dan kemudian saya mejawab ada menjaul minuman beralkohol dan kemudian anggota patrol sat samata meminta minuman beralkohol untuk di keluarkan dari dalam rumah untuk di perlihatkan kepada anggota patrol dan kemudian di perlihatkan minuman beralkohol sebanyak 47 (empat puluh tujuh ) berbagi jenis, sebagi berikut BIR Bintang kadar alkohol 4,7% sebanyak 12 Botol isi 620 mili liter , Anggur merah cap orang tua kadar alkohol 14,7% 12 botol isi 620 mili liter, anggur hijau cap API kadar alkohol 19,7% sebanyak 11 botol isi 620 mili liter dan arak balinesse tradisonal kadar alkohol 45% sebanyak 12 botol isi 600 mili liter selanjutnya barang beserta tersangka dibawah ke Polres Penajam Paser Utara guna Peroses penyidikan lanjut. Hingga saat sekarang ini.---------------------------------------------------
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. HAMZAH Als SELE Bin ALI, patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. |