Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa AGUNG WIDODO Bin SUHARTO bersama-sama dengan Saksi HERI (Penuntutan dilakukan terpisah), hari jumat tanggal 18 April 2025 pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Rt. 026 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakuan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi Saksi HERI dengan maksud ingin memesan narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram selanjutnya Saksi HERI menjawab “hanya ada ½ (setengah ) gram harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)” dan Terdakwa menyetujuinya selanjutnya sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa bertemu dengan Saksi HERI di gang sekitar rumah Terdakwa untuk menerima shabu sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 850.000.00 (delapan ratus lima puluh ribu) nemaun yang Terdakwa bayar hanya dengan harga Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayar disore hari, sekira pukul 18.22 Wita Terdakwa menghubungi Saksi HERI untuk meminta menjemput untuk memberikan uang sisanya kepada Saksi HERI yang namun Terdakwa membayar hanya sebesar 200rb kemudian Terdakwa dan Saksi HERI menuju rumah Saksi HERI dan sesampainya dirumahnya Saksi HERI Terdakwa bersantai-santai dan sekira pukul 19.15 Wita Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi HERI untuk pulang kerumah dan sesampainya Terdakwa dirumah tidak lama kemudian Saksi ADITYA REFSI dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna merah hitam yang seluruhnya berada didalam kantong plastik hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3x Warna Merah Gelap dari saku celana bagian depan sebelah kiri dan Uang Tunai Sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saku celana bagian depan sebelah kanan dan kemudian ditemukan kembali 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nopol KT-5862-VL didepan rumah Selanjutnya, Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Penjam untuk proses lebih lanjut;
- Berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor ; LS20FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 28 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/501/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025 adalah benar kristal Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 076/11082.04/2025 tanggal 21 April 2025 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Penajam menjelaskan bahwa Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: : B/501/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 21 April 2025 telah melakukan penimbanngan berupa 1 (satu) paket berisi serbuk putih dalam plastik memiliki total berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji di Lab Balai Besar POM Samarinda.
- Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika golongan 1 tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
----------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HERI DESEMBRI Bin MATSUR (Alm) bersama-sama dengan Saksi AGUNG (Penuntutan dilakukan terpisah), pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ADITYA REFSI dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu di Rt. 026 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Selanjutnya para saksi melakukan Penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti di lantai ruang tamu berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah sekop dari sedotan plastik yang berada didalam 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro warna merah hitam yang seluruhnya berada didalam kantong plastik hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A3x Warna Merah Gelap No. IMEI 1 : 862668075849894, No. IMEI 2 : 862668075849886, No Handphone : 087743082543 dari saku celana bagian depan sebelah kiri dan Uang Tunai Sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saku celana bagian depan sebelah kanan dan kemudian ditemukan kembali 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nopol KT-5862-VL. Setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari Saksi HERI. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Saksi HERI disebuah rumah yang terletak di Rt. 008 Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim lalu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) buah sekop plastik yang terbuat dari sedotan plastik bewarna hitam dan hijau di selah dinding kamar Saksi HERI dan kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 warna hitam No. IMEI 861827067333793 No. IMEI 861827067333785 No. Telephone 085821344717 yang terjatuh dibawah lemari kamar saksi HERI. Atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa dan saksi HERI beserta barang bukti di bawa ke polres PPU guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Nomor ; LS20FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 28 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. SUPIYANTO, M.si dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/501/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 17 Maret 2025 adalah benar kristal Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 076/11082.04/2025 tanggal 21 April 2025 dari Pimpinan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Penajam menjelaskan bahwa Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: : B/501/IV/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 21 April 2025 telah melakukan penimbanngan berupa 1 (satu) paket berisi serbuk putih dalam plastik memiliki total berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan seluruhnya untuk uji di Lab Balai Besar POM Samarinda.
- Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |