1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ;
2.Menetapkan nama Pemohon atas nama SAPA’I yang tertulis pada identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan SHAFAI yang tertulis dalam sertifikat Hak Milik Nomor 02600, yang terletak di Desa Girimukti, Kecamatan penajam, Kabupaten Penajam Paser utara, yang berdasarkan surat ukur Nomor : 01634/GIRIMUKTI/2017, dengan ukuran Luas 12.377 m2 (dua belas ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), adalah 1 orang yang sama ;
3.Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada PEMOHON. |