| Petitum |
<!--[if !supportLists]-->1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
3.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat seluas sekitar 2.500 M2 (duaribu limaratus meter persegi) dengan ukuran panjang sekitar 50 meter, lebar sekitar 50 meter dengan batas batas sebelah utara sampai dengan batas alam berupa tunggul ulin yang tinggi (sekarang SHM Muhammad Imron Mahfud), sebelah barat berbatas dengan tanah milik atau jalan penghubung, sebelah selatan lahan milik Budi Waluyo dan sebelah timur lahan rintisan almarhum Samijo (sekarang milik Slamet /anak Samijo) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari lahan pembelian Penggugat dari Turut Tergugat V seluas 7.500 M2 (Tujuhribu limaratus meter persegi dengan ukuran Panjang sekitar 150 meter dan lebar sekitar 50 meter) pada tanggal 14 Mei 1990 yang terletak di Rt. 025 Desa Sepaku III, Kecamatan Penajam, Kab. Paser (sekarang Rt. 016 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara) dengan batas utara berupa tunggul ulin yang tinggi, sebelah barat berbatas dengan rencana jalan, sebelah Selatan berbatas dengan SHM No. M 1.247, sebelah timur berbatas dengan rintisan Samijo, yang selanjutnya telah dibuatkan bukti kepemilikan oleh pemerintah Desa Sepaku III berupa surat kesaksian perwatasan tanah oleh Samijo (50 tahun) dan Siman (30 tahun) dengan regester Ketua Rt. 025 No. 03/025/VI/1991 tanggal 22 Juni 1991, Regester Pemerintah Desa Sepaku III No. 042/2026/Pem/VI/1991 tanggal 22 Juni 1991 dan Regester Pemerintah Kecamatan Penajam No. 142/PEM/1991 tanggal 31 Juli 1991 dengan ukuran panjang 150 meter dan lebar 50 meter seluas 7.500 M2 (tujuhribu limaratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah utara berbatas dengan Siman;
-Sebelah Selatan berbatas dengan Budi Waluyo
-Sebelah Timur berbatas dengan Samijo;
-Sebelah barat berbatas dengan tanah milik atau Jalan penghubung.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat membuat surat pernyataan Penguasaan tanah negara tertanggal 8-9-2017 dengan mengaku digarap sejak tahun 1999, lokasi berada di Rt. 018 Desa Tengin Baru dengan batas batas sebelah Timur dan selatan berupa rencana jalan, yang diketahui oleh pemerintah Kecamatan Sepaku dengan regester nomor 593.2/787/TAPEM/IX/2017 tanggal 14 September 2017yang dijadikan dasar untuk menguasai sebagian lahan yang dibeli Penggugat dari Turut tergugat V tanggal 14-5-1990 merupakan perbuatan melawan hukum membuat surat secara palsu;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat untuk mendirikan kandang ayam tanpa ijin di sebagian lahan seluas sekitar 2.500 meter persegi milik Penggugat yang dibeli dari turut tergugat V tanggal 14-5-1990 dengan mendasarkan surat penguasaan tanah negara tertanggal 8-9-2017 yang diketahui oleh pemerintah kecamatan sepaku dengan regester nomor 597.2/787/TAPEM/IX/2017 tanggal 14 September 2017 merupakan perbuatan melawan hukum menguasai tanah tanpa haq atau setidaknya merupakan salah penguasaan lokasi;
6.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat telah memusnahkan/memotong tanaman pohon gamal sebagai pagar pembatas lahan sisi utara milik Penggugat yang dibeli dari turut tergugat V tanggal 14-5-1990 merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; |