Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
1.DANANG ARIANTO Bin BISMAN
2.DEYAN KURNIA SHIDDIQ Bin OCO DARSONO
3.JAENAL ARIPIN Bin MARKIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2562/O.4.22.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANANG ARIANTO Bin BISMAN[Penahanan]
2DEYAN KURNIA SHIDDIQ Bin OCO DARSONO[Penahanan]
3JAENAL ARIPIN Bin MARKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I DANANG ARIANTO Bin BISMAN (Alm), Terdakwa II DEYAN KURNIA SHIDDIQ Bin OCO DARSONO, dan Terdakwa III JAENAL ARIPIN Bin MARKIM pada kurun waktu awal Oktober 2024, 24-29 Januari 2025, Hari Rabu, 05 Maret 2025, dan Hari Minggu, 20 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 hingga April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 hingga tahun 2025, bertempat di Proyek Rusun ASN 4 Tower 6 wilayah IKN Kec.Sepaku Kab.PPU, KALTIM dan Tempat Penyimpanan Barang Material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI samping mess staf pekerja di Jl.Ahmad Yani Kec.Sepaku Kab.PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa Terdakwa I bekerja sebagai Project Manager atau sebagai penanggung jawab I pada proyek yang dikerjakan oleh PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI, Terdakwa II bekerja sebagai K3 officer yang merangkap sebagai Drafter atau sebagai penanggung jawab II  pada proyek yang dikerjakan oleh PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI, lalu Terdakwa III bekerja sebagai Kepala Logistik pada proyek yang dikerjakan oleh PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI dan menerima gaji setiap bulannya sebagai bukti hubungan kerja tersebut terdapat slip gaji dan surat tugas jabatan atas nama Terdakwa I DANANG ARIANTO Bin BISMAN (Alm), Terdakwa II DEYAN KURNIA SHIDDIQ Bin OCO DARSONO, dan Terdakwa III JAENAL ARIPIN Bin MARKIM;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA Saksi JONI ISWAHYUDI Bin UMAR TAUHID (Alm) selaku Direktur II PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI yang diberikan kuasa oleh Saudara HARI SISWANTO selaku Direktur Utama dari PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI dihubungi oleh Saksi SOLEH HIDAYAT Bin SIDIK bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan penggelapan material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI, menyikapi hal tersebut kemudian Saksi JONI JONI ISWAHYUDI Bin UMAR TAUHID (Alm) melakukan audit internal perusahaan PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI;
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dalam kurun waktu awal Oktober 2024 pukul 14.00 WITA hingga Hari Minggu tanggal 20 April 2025 Pukul 15.00 WITA telah beberapa kali melakukan penggelapan dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan barang material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI yang berada di Proyek Rusun ASN 4 Tower 6 wilayah IKN Kec.Sepaku Kab.PPU, KALTIM dan Tempat Penyimpanan Barang Material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI samping mess staf pekerja di Jl.Ahmad Yani Kec.Sepaku Kab.PPU – Kaltim dengan cara :
  • Pertama, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa III untuk menjual barang material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI berupa 3 (tiga) buah freon AC yang berada di Proyek Rusun ASN 4 Tower 6 wilayah IKN Kec.Sepaku Kab.PPU, KALTIM yang seharusnya digunakan untuk proyek Pembangunan Bendungan Semoi 2 yang letaknya di Desa Tengin Baru Kec.Sepaku Kab.PPU – Kaltim  yang dikerjakan PT ARGAMANIK DUTA ANTARI, kemudian Terdakwa III memerintahkan Sdra. LUTFI untuk membawa dan menaikkan ke sebuah DumpTruck, setelah barang material tersebut laku terjual, Terdakwa I mendapatkan uang sebanyak Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirimkan Sdra. LUTFI melalui Aplikasi DANA, dan Terdakwa III mendapatkan uang senilai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) secara tunai dari Sdra. LUTFI, dan Sdra. LUTFI mendapatkan uang secara transfer dari Pembeli barang tersebut dengan nilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Kedua, Terdakwa II dihubungi oleh Saksi SUDEWA Bin SASTRO SENTONO selaku Site Manager PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI untuk membeli barang material yang sudah tidak terpakai dari PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI untuk Proyek yang dikerjakan oleh PT. TANGGUH KARYA UNGGUL berupa Pembangunan puskesmas IKN Kec.Sepaku Kab.PPU, Kaltim, kemudian Terdakwa II meminta konfirmasi dari Terdakwa I dan Terdakwa I menyetujui untuk melakukan penjualan barang material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI yang seharus, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memerintahkan Terdakwa III untuk menyiapkan stok barang yang berada di Gudang Material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI pada Proyek Rusun ASN 4 Tower 6 wilayah IKN Kec.Sepaku Kab.PPU, KALTIM yang seharusnya digunakan untuk proyek Pembangunan Rusun ASN 4 tower 7 dan Rusun ASN 4 tower 8 diantaranya sebagai berikut :
      • Pipa PVC AW 150 mm sebanyak 31 batang x Rp.750.000 = Rp.23.250.000,-
      • Pipa PVC AW 100 mm sebanyak 24 batang x Rp.350.000 = Rp.8.400.000,-
      • Pipa PVC AW 80 mm sebanyak 5 batang x Rp.200.000 = Rp.1.000.000,-
      • Pipa PVC AW 50 mm sebanyak 29 batang x Rp.140.000 = Rp.4.060.000,-
      • Pipa PVC D 32 mm sebanyak 4 batang x Rp.60.000 = Rp.240.000,-

Dengan total keseluruhan yaitu Rp.36.950.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah disepakati oleh Terdakwa II dengan Saksi SUDEWA Bin SASTRO SENTONO yang ditransfer dari rekening PT TANGGUH KARYA UNGGUL ke rekening Terdakwa II, kemudian Terdakwa III memerintahkan Saksi EPI SAEPI Bin IBO dan Saksi YOHANNES ANGGIAT TUMONGGI untuk membantu menyiapkan barang material tersebut, setelah itu Terdakwa III memerintahkan Saksi AMIRUL MU’MININ Alias AMIR Bin SUPRIYONO (Alm) sebagai Sopir untuk mengantarkan material tersebut dari Gudang Material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI pada Proyek Rusun ASN 4 Tower 6 wilayah IKN Kec.Sepaku Kab.PPU, KALTIM menuju lokasi Proyek yang dikerjakan oleh PT TANGGUH KARYA UNGGUL berupa Pembangunan Puskesmas IKN Kec.Sepaku Kab.PPU, Kaltim yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 27 Januari 2025 pukul 08.30 WITA dan 28 januari 2025 pukul 08.13 WITA, dari hasil penjualan barang material tersebut Terdakwa I mendapatkan keuntungan berupa uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang transfer dari Bank BCA atas nama DEYAN KURNIA SHIDDIQ dengan nomor rekening 0750183093 ke Bank BNI atas nama DANANG ARIANTO dengan nomor rekening 1817037833 pada tanggal 29 Januari 2025 pukul 18:42:35 wita dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;

  • Ketiga, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saudara. RENDI di kamar mess Terdakwa II yang terletak di Jl.Ahmad Yani Kec.Sepaku Kab.PPU – Kaltim untuk melakukan penjualan barang material dari Tempat Penyimpanan Barang Material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI yang terletak pada samping mess staf pekerja di Jl.Ahmad Yani Kec.Sepaku Kab.PPU – Kaltim berupa :
    • Pipa PVC 6 Inc sekitar 25 (dua puluh lima) buah
    • Pipa PVC 4 Inc sekitar 20 (dua puluh) buah
    • Flank Besi sekitar 3 (tiga) buah
    • Mata Korin 6 Inc sekitar 2 (dua) buah
    • Mur Baut 24 Mm sekitar 299 (dua ratus sembilan puluh Sembilan) buah

Kemudian Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pengecekan stok barang dan menyiapkan barang material tersebut yang seharusnya digunakan untuk Pembangunan Rusun ASN 4 tower 7 dan Rusun ASN 4 tower 8, setelah itu barang material tersebut dimuat ke sebuah mobil pick up yang dibawa oleh Sdra. RENDI dan beberapa rekannya, dari hasil penjualan barang material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI tersebut Terdakwa I mendapatkan keuntungan berupa uang senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditransfer dari rekening BRI atas nama RONALD MANIUR ke Bank BRI atas nama DANANG ARIANTO nomor rekening 035601045627507 pada tanggal 09 Maret 2025 pada pukul 15:43:29 WIB, Kemudian Terdakwa I membagikannya kepada Terdakwa II melalui transfer aplikasi DANA sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa III sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);

  • Keempat, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa III untuk menjualkan barang material darti Tempat Penyimpanan Barang Material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI yang terletak pada samping mess staf pekerja di Jl.Ahmad Yani Kec.Sepaku Kab.PPU – Kaltim berupa Besi UNP 100 sebanyak 20 (dua puluh) buah untuk proyek yang dikerjakan oleh PT ARGAMANIK DUTA ANTARI yaitu Pembangunan Rusun ASN 4 tower 7 dan Rusun ASN 4 tower 8, kemudian Terdakwa III memerintahkan Saksi YOHANNES ANGGIAT TUMONGGI untuk menjualkan barang material tersebut melalui Facebook kemudian Saksi YOHANNES ANGGIAT TUMONGGI menjualkan barang tersebut sejak pertengahan bulan Mei Tahun 2025 hingga pada hari Minggu Tanggal 20 april 2025 seorang pembeli yang berasal dari Facebook datang ke Tempat Penyimpanan Barang Material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI yang terletak pada samping mess staf pekerja di Jl.Ahmad Yani Kec.Sepaku Kab.PPU – Kaltim, dari  hasil penjualan tersebut Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) dari Bank BNI dengan nomor rekening 1819345257 atas nama (Tersangka III) ke rekening Bank BNI nomor rekening 1817037833 atas nama DANANG ARIANTO tanggal 20 April 2025 pukul 15:49:39 WITA, Terdakwa II yang mengetahui hal tersebut mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Bank BNI nomor rekening 1817037833 atas nama DANANG ARIANTO ke Bank BNI nomor rekening 1816801882 atas nama DEYAN KURNIA SHIDDIQ tanggal 21 April 2025 pukul 10:37:38 WIB total Rp.1.000.000.-, dan Terdakwa III mendapatkan uang secara tunai sebanyak Rp.500.000- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa total keuntungan yang para Terdakwa dapatkan dari tindak pidana penggelapan tersebut adalah Terdakwa I mendapatkan sebanyak Rp.26.650.000,- (dua puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II mendapatkan sebanyak Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa III mendapatkan sebanyak Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa total keuntungan yang didapatkan oleh para Terdakwa dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dengan cara menjual barang material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI adalah senilai Rp. 43.250.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dalam melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatannya dalam kurun waktu dari awal Oktober 2024 hingga Hari Minggu, 20 April 2025 dengan cara melakukan penjualan barang material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI yang berasal dari Gudang Material di Proyek Rusun ASN 4 Tower 6 wilayah IKN Kec.Sepaku Kab.PPU, KALTIM dan Tempat Penyimpanan Barang Material milik PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI yang berada pada samping mess staf pekerja di Jl.Ahmad Yani Kec.Sepaku Kab.PPU – Kaltim dengan tanpa izin, permintaan, surat resmi, maupun surat jalan dari Pihak PT. ARGAMANIK DUTA ANTARI selaku perusahaan tempat para Terdakwa bekerja dan pemilik barang material tersebut;         

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
 

Pihak Dipublikasikan Ya