Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Pnj RACHMAT NOVY SUDIWIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHMAT NOVY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HRACHMAT NOVY
Tergugat
NoNama
1SUDIWIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional Penajam paser utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
1.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 atas nama SUDIWIYONO adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

2.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 20 Juni 2007 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 atas nama SUDIWIYONO adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT.

4.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol RT. 08 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 atas nama SUDIWIYONO yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik PENGGUGAT.
-Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun dusun.
-Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Usaha tani.
-Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Usaha tani
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 yang semula atas nama SUDIWIYONO (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT).

6.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 dari nama SUDIWIYONO (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT).

7.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak