Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa EDI PURWANTO Bin SUBANDI (Alm) sekiranya pada bulan November 2024 sampai dengan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 sampai 2025 di ATM Mesin ATM BANK BRI Petung yang terletak di Jl. Provinsi KM 26 Kel. Petung Kec. Penajam Kab.PPU – KALTIM, ATM BANK Mesin ATM BANK BNI WARU yang terletak di Kec. Waru Kab. PPU – KALTIM, dan Mesin ATM BANK MANDIRI Babulu Darat yang terletak di Jl. Penajam-Kuaro, Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU – KALTIM atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa berada dirumah Saksi Imam Muslim yang berada di Desa sidorejo RT 002 Kel. Desa Sidorejo Kec. Penajam Kab. PPU – KALTIM , Terdakwa melihat sebuah Kartu ATM BRI dengan No Kartu : 6013 0132 6037 0010 milik saksi Imam Muslim di lantai dekat TV di rumah saksi Imam Muslim, kemudian Terdakwa mengambil kartu ATM BRI tersebut yang mana di dekat kartu ATM BRI tersebut terdapat tulisan nomor PIN kartu ATM BRI yaitu nomor PIN 123456 kemudian setelah mengambil Terdakwa menyimpannya di Mobil Terdakwa. Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 terdakwa menarik saldo uang di kartu ATM BRI dengan No Kartu : 6013 0132 6037 0010 milik saksi Imam Muslim di beberapa mesin ATM di daerah Penajam antara lain di ATM Mesin ATM BANK BRI Petung yang terletak di Jl. Provinsi KM 26 Kel. Petung Kec. Penajam Kab.PPU – KALTIM, ATM BANK Mesin ATM BANK BNI WARU yang terletak di Kec. Waru Kab. PPU – KALTIM, dan Mesin ATM BANK MANDIRI Babulu Darat yang terletak di Jl. Penajam-Kuaro, Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU – KALTIM dengan cara yang sama Terdakwa memasukan kartu ATM BRI milik saksi Imam Muslim ke Mesin ATM kemudian menekan PIN ATM BRI tersebut yaitu dengan nomor PIN 123456, setelah itu Terdakwa menekan jumlah uang yang ingin Terdakwa tarik sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) yang dilakukan berulang kali sebanyak 54 (lima puluh empat) kali dengan cara yang sama, kemudian setelah selesai mengambil uang di kartu ATM milik Imam Muslim Terdakwa melanjutkan pekerjaan sebagai supir travel.
- Bahwa saksi Imam Muslim pada tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 13.00 WITA bertempat di kantor BRI Petung sedang melakukan penyetoran uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke
- nomor rekening BRI 111301002239538 An. IMAM MUSLIM dan No Kartu : 6013 0132 6037 0010, namun saldo yang berada di rekening saksi Imam Muslim yang semula sebesar Rp. 274.433.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tigah puluh tiga rupiah) telah hilang dan Atas kejadian tersebut saksi Imam Muslim melaporkan ke polres Penajam paser Utara.
- Bahwa total uang yang Terdakwa ambil dari kartu ATM BRI milik Imam Muslim sebanyak Rp. 274.433.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tigah puluh tiga rupiah) dengan cara 54 (lima puluh empat) kali penarikan di mesin ATM.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil uang di kartu ATM milik saksi Imam Muslim, saksi imam muslim mengalami kerugian sebesar Rp. 274.433.000 (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tigah puluh tiga rupiah) dan perbuatan Terdakwa tersebut tanpa atau tidak memperoleh izin dari saksi Imam Muslim
---------Perbuatan Terdakwa EDI PURWANTO Bin SUBANDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 362 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana).--------------------------------------------------------------------------------
|