| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa ANDREW LUTFIZEIN Als LUTFI Bin JOKO SARTONO pada hari Senin tanggal 04 bulan Mei tahun 2026 pukul 11.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, pada sebuah rumah yang terletak di RT 008, Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa membeli 1 (satu) paket/bungkus narkotika dengan berat total 13,9 (tiga belas koma sembilan) gram yang diperoleh dari AMING (DPO) dengan memberikan uang muka sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah), kemudian 1 (satu) paket/bungkus narkotika dengan berat total 13,9 (tiga belas koma sembilan) gram tadi dipecah kembali oleh Terdakwa menjadi 3 (tiga) paket/bungkus, dengan rincian:
-
-
- Paket 1 sebanyak 4 (empat) gram: untuk konsumsi pribadi oleh Terdakwa sebanyak 0.5 (nol koma lima) gram dan sisanya 3,5 (tiga koma lima) gram dijual, dengan total hasil penjualan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang selanjutnya digunakan terdakwa untuk membayar utang.
- Paket 2 sebanyak 4,76 (empat koma tujuh enam) gram: untuk dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram dan sebanyak 4,26 (empat koma dua enam) gram dijual oleh Terdakwa, dengan total hasil penjualan dari kedua paket tersebut sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), yang selanjutnya digunakan oleh Terdakwa untuk membayar utang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan diberikan kepada istri Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan
- Paket 3 sebanyak 5,14 (lima) gram dipecah kembali oleh Terdakwa menjadi 14 (empat belas) paket ,dengan rencana untuk dijual.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor : LS20GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto akhir 4,7626 (empat koma tujuh enam dua enam) gram yang merupakan total dari 14 (empat belas) paket Narkotika dengan berat netto awal 4,7626 gram (empat koma tujuh enam dua enam) gram dan 0,1624 (nol koma satu enam dua empat) gram positif mengandung Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Penajam Nomor 001/11082.V/2026 tanggal 05 Mei 2026 menunjukkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan hasil penimbangan berat kotor 8,68 (delapan koma enam delapan) gram dan berat bersih 5,14 (lima koma empat belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 104953 dengan Nama Pasien ANDREW LUTFIZEIN Tanggal 4 Mei 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa ANDREW LUTFIZEIN Als LUTFI Bin JOKO SARTONO pada hari Senin tanggal 04 bulan Mei tahun 2026 pukul 11.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, pada sebuah rumah yang terletak di RT 008, Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WITA, bertempat di sebuah rumah di RT 008 Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pemantauan terhadap rumah. Pada saat petugas tiba di lokasi, seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya melarikan diri dari rumah tersebut, sehingga petugas kemudian mengamankan Terdakwa selaku pemilik rumah, yang mengakui bahwa laki-laki tersebut bernama DILAH (DPO) yang baru saja membeli narkotika jenis sabu darinya. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang disaksikan oleh salah satu warga sekitar selaku Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rintik, dan ditemukan barang bukti yang seluruhnya diakui Terdakwa sebagai miliknya, yaitu 14 (empat belas) paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 5,14 (lima koma empat belas) gram yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa, 1 (satu) unit telepon genggam merk A5S warna hitam yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan AMING alias BONCOS (DPO) dalam kaitan peredaran narkotika, uang tunai sejumlah Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit timbangan digital yang digunakan Terdakwa untuk menimbang sabu, 4 (empat) plastik klip kosong yang digunakan Terdakwa untuk mengemas sabu menjadi paket-paket kecil, serta alat hisap sabu (bong), pipet kaca, dan korek api modifikasi yang digunakan Terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu secara pribadi.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor : LS20GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. menunjukkan bahwa Serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto akhir 4,7626 (empat koma tujuh enam dua enam) gram yang merupakan total dari 14 (empat belas) paket Narkotika dengan berat netto awal 4,7626 gram (empat koma tujuh enam dua enam) gram dan 0,1624 (nol koma satu enam dua empat) gram positif mengandung Metamfetamin;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh Pegadaian Cabang Penajam Nomor 001/11082.V/2026 tanggal 05 Mei 2026 menunjukkan bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan hasil penimbangan berat kotor 8,68 (delapan koma enam delapan) gram dan berat bersih 5,14 (lima koma empat belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 104953 dengan Nama Pasien ANDREW LUTFIZEIN Tanggal 4 Mei 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------
|