Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Hari Jum’at tanggal 06 November 1992 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Mastur, karena sakit dan dikebumikan di TPU Muslimin Waru;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser utara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Mastur tersebut;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |