Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2025/PN Pnj UJANG SUHENDA 1.ICUNG
2.ANYANG SAKILA (Ahli waris ICUNG)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UJANG SUHENDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HUJANG SUHENDA
Tergugat
NoNama
1ICUNG
2ANYANG SAKILA (Ahli waris ICUNG)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional Penajam paser utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa bukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
1.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978atas nama ICUNG adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

2.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 20 Agustus 2007 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978atas nama ICUNG adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

3.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT.

4.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.742 M2 yang terletak di Jl. Dewi Sartika Dsun 4 RT. 013 Desa Tengin Baru kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978 atas nama ICUNG yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik H. ELUL.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Bapak IYON.
-Sebelah Barat berbatas dengan Jalan.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik SRI. 
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978 yang semula atas nama ICUNG (TERGUGAT I) menjadi nama UJANG SUHENDA (PENGGUGAT).

6.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978 yang semula atas nama ICUNG (TERGUGAT I) menjadi nama UJANG SUHENDA (PENGGUGAT).

7.Menghukum PARA TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak