| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa IKHSAN M. Bin SAPRIL (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa AMIRUDDIN Bin BAHRULLAH (Alm), dan Terdakwa A.ARBI SEPTIAN Bin ARIFUDDIN (Alm), pada hari Senin tanggal 06 bulan April tahun 2026 sekira pukul 05.20 wita bertempat di depan Kios Berkah yang beralamat di Jalan Provinsi KM. 8,5, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimatan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 02.00 wita Terdakwa IKHSAN bersama dengan Terdakwa AMIRUDDIN dan Terdakwa ARBI berkumpul di kontrakan milik Terdakwa ARBI yang beralamat di JI. AMD KM. 1,5 Kel. Gunung Seteleng Kec. penajam Kab. PPU – KALTIM. Selanjutnya Terdakwa IKHSAN bersama dengan Terdakwa AMIRUDDIN dan Terdakwa ARBI berniat untuk mencuri sepeda motor, kemudian para Terdakwa berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor milik Bapak dari Terdakwa ARBI yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna putih. Selanjutnya para Terdakwa berkeliling dari kontrakan Terdakwa ARBI hingga menuju Kec. Waru Kab. PPU – Kaltim, kemudian para Terdakwa kembali ke arah Kec. Penajam dan sekira pukul 05.20 wita para Terdakwa berhenti di depan Kios Berkah yang beralamat di Jl. Provinsi KM. 8,5 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab.PPU – Kaltim dan melihat 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat dengan Nopol KT 3552 ZA Tahun 2012 Warna Putih Nomor Rangka MH1JF5130CK075356 nomor mesin JF51E-3058351, selanjutnya Terdakwa IKHSAN turun dari motor untuk mengambil motor yang terletak di depan kios tersebut dengan cara mendorongnya hingga ke jalan raya dan menyalakan motor tersebut menggunakan kunci yang terdapat pada motor tersebut. Kemudian Terdakwa IKHSAN bersama dengan Terdakwa AMIRUDDIN dan Terdakwa ARBI membawa motor tersebut ke kontrakan Terdakwa ARBI.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 wita Terdakwa IKHSAN bersama dengan Terdakwa AMIRUDDIN dan Terdakwa ARBI membongkar 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat tersebut dengan cara melepas beberapa bagian motor tersebut yaitu Plat motor, body bawah, Rem, Shock, dan Spakbor depan, kemudian para Terdakwa mengganti warna 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat tersebut dari warna putih ke warna hijau menggunakan cat pilox dengan tujuan untuk menghilangkan jejak pencurian untuk kemudian menjual motor tersebut dimana hasil penjualan akan digunakan oleh para Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa IKHSAN bersama dengan Terdakwa AMIRUDDIN dan Terdakwa ARBI mengambil 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat dengan Nopol KT 3552 ZA Tahun 2012 Warna Putih Nomor Rangka MH1JF5130CK075356 nomor mesin JF51E-3058351 tersebut tanpa meminta izin kepada Saksi MUHAMMAD WALDI selaku pemilik motor.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi MUHAMMAD WALDI mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------ |