Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2025/PN Pnj CV. Karya Arumi Irsandi BUPATI PENAJAM PASER UTARA Cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Cq. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Karya Arumi Irsandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Handri Sutrisno, SHCV. Karya Arumi Irsandi
Tergugat
NoNama
1BUPATI PENAJAM PASER UTARA Cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Cq. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Nomor : 765/026/ DPU-PR/VII/2023 tertanggal 6 Juli Tahun 2023 beserta Adendum Kontrak-01 Nomor: 906/5519/DPU-PR/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan Adendum Kontrak 02 Nomor : 906/5113/DPU-PR/XI/2023 tanggal 30 November 2023;
4.Menetapkan bahwa dengan belum dibayarnya sisa hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Adendum Kontrak 02 Nomor : 906/5113/DPU-PR/XI/2023 tanggal 30 November 2023 maka Tergugat mempunyai hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 979.431.262; (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah);
5.Menetapkan hutang bunga sejak Tahun 2023 sampai dengan September 2025 kepada Tergugat sebesarĀ  Rp. 87.288.175,40 (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
6.Menetapkan Denda atau Penalty atas keterlambatan pembayaran bank kepada Tergugat sebesar 1.868.578,28 (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh DelapanRupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat secara kontan dan seketika sebesar Rp. 979.431.262; (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah);
8.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan Denda atas keterlambatan pembayaran bank sebesar Rp. 89.156.753,68 (Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Lima Puluh Rupiah);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
11.Menghukum Turut TergugatĀ  untuk mematuhi dan tunduk pada Putusan ini;
12.Meyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding, maupun kasasi(Uit Voerbaar Bij Voorraad);
13.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak