Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Pnj 1.SUDARMADI, SH.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
3.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
RIDWAN NURFALAH BIN DADANG SUKARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2294/O.4.22.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
3Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN NURFALAH BIN DADANG SUKARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Pertama

----------Bahwa terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Guesthouse Gendis dengan alamat Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa sedang berada di Mess Perusahaan milik PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa membuka Aplikasi MICHAT yang ada di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa dengan nama akun “UNCAL” dan menemukan ada pengguna sekitar atas nama “BUNDA” yang merupakan akun MICHAT milik korban WIDJI LESTARI untuk selanjutnya Terdakwa menyapa akun MICHAT atas nama “BUNDA” tersebut, setelah itu korban WIDJI LESTARI bertanya dengan mengirim pesan kepada Terdakwa “kamu mau BO kah?” Terdakwa menjawab “berapa?” lalu korban WIDJI LESTARI menawarkan dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bermain dalam waktu singkat / short time dan ditawar oleh Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian disepekati oleh korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa meminta kepada korban WIDJI LESTARI share location tempat korban WIDJI LESTARI berada dan dikirimkan oleh korban WIDJI LETARI share location alamat Guest House Gendis yang berada di Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa bersiap-siap dengan memakai baju kaos berwarna hijau, celana pendek dan jaket hoodie berwarna hijau tua untuk kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi Guest House Gendis tempat korban WIDJI LESTARI berada dengan berjalan kaki yang hanya berjarak sekira 600 (enam ratus) meter dari Mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di depan Guest House Gendis lalu Terdakwa mengambil foto plang papan nama Guest House Gendis untuk dikirimkan ke korban WIDJI LESTARI melalui pesan MICHAT dan tidak lama kemudian korban WIDJI LESTARI mengirimkan foto pintu masuk tempat posisi kamar korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Guest House Gendis dan Terdakwa melihat di depan kamar nomor 9 (sembilan) terdapat seorang perempuan yang merupakan korban WIDJI LESTARI sedang duduk bersandar di teras depan kamar nomor 9 (sembilan) lalu korban WIDJI LESTARI tersebut menunjuk Terdakwa dan Terdakwa membalas dengan memberikan isyarat menganggukkan kepala, setelah itu korban WIDJI LESTARI langsung masuk ke dalam kamar nomor 9 (sembilan) dengan diikuti oleh Terdakwa dibelakangnya, kemudian pada saat Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI berada di dalam kamar lalu korban WIDJI LESTARI menutup dan mengunci pintu kamar tersebut dan selanjutnya korban WIDJI LESTARI duduk di pinggir kasur dengan langsung membuka 1 (satu) lembar baju daster berwarna merah muda dan motif bunga berwarna hijau serta merah muda yang dikenakan oleh korban WIDJI LESTARI, ketika itu Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah dalam posisi telanjang badan dan korban WIDJI LESTARI berbaring di atas kasur dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam milik Terdakwa kemudian ketika Terdakwa akan membuka baju kemudian korban WIDJI LESTARI memberi isyarat dengan menepuk pinggang Terdakwa yang berarti menyuruh Terdakwa supaya cepat sehingga Terdakwa tidak sempat untuk membuka baju, selanjutnya Terdakwa naik ke atas kasur dengan tujuan akan memulai untuk berhubungan badan dengan korban WIDJI LESTARI dengan posisi Terdakwa berada di atas badan korban WIDJI LESTARI selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban WIDJI LESTARI dan melakukkan gerakan maju mundur sekira 1 (satu) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam organ vagina milik korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa kembali meminta kepada korban WIDJI LESTARI untuk melanjutkan melakukan hubungan badan, akan tetapi korban WIDJI LESTARI menolak sambil berkata dengan nada marah dengan menggunakan kata-kata kasar dalam bahasa jawa yang Terdakwa tidak ketahui artinya, lalu karena Terdakwa merasa emosi karena tidak terima korban WIDJI LESTARI memarahinya dan karena takut apabila didatangi oleh orang lain karena korban WIDJI LESTARI berteriak maka Terdakwa langsung mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan posisi Terdakwa menindih badan korban WIDJI LESTARI, kemudian korban WIDJI LESTARI memberikan perlawanan dengan meronta-ronta sehingga posisi badan korban WIDJI LESTARI menjadi telungkup di atas kasur, selanjutnya Terdakwa melanjutkan mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan cara memeteng leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah belakang sembari menindih badan korban WIDJI LESTARI sampai korban WIDJI LESTARI tidak bisa mengeluarkan suara, kemudian korban WIDJI LESTARI mencoba untuk melawan dengan cara menendang dinding kamar sampai akhirnya badan Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI terjatuh dari atas kasur dan kepala korban WIDJI LESTARI terbentur di lantai kamar dan Terdakwa terus mencekik leher dari korban WIDJI LESTARI sekira 5 (lima) menit hingga korban WIDJI LESTARI mengeluarkan suara “ngok” seperti mengorok lalu Terdakwa melepaskan petengan tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah tidak ada perlawanan dengan posisi tergeletak di atas lantai dan mengeluarkan suara seperti mengorok;
  • Bahwa kemudian Terdakwa panik dan langsung memakai celana Terdakwa dan mencari handphone milik korban WIDJI LESTARI di atas kasur namun Terdakwa tidak menemukan handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa mengangkat kasur untuk disandarkan ke dinding kamar dan Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI di atas lantai yang berada di bawah kasur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda tersebut dan setelah itu membuka 1 (satu) buah tas berwarna coklat milik korban WIDJI LESTARI kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna coklat tersebut, setelah itu Terdakwa melihat keadaan korban WIDJI LESTARI sudah tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara seperti mengorok sehingga Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Guest House Gendis untuk kembali ke Mess PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa tinggal dengan berjalan kaki, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di Mess Terdakwa lalu membuka jaket hoodie warna hijau tua yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk kemudian Terdakwa buang ke belakang kamar mandi tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mematikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI yang sebelumnya Terdakwa ambil  dan Terdakwa membuka cover 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda dan mencabut sim card kartu yang ada di dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk selanjutnya sim card kartu tersebut Terdakwa buang di parit samping kamar mandi tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Terdakwa mengatakan kepada saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN yang merupakan mandor Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja jika Terdakwa mengeluh sedang dalam keadaan sakit pembekakan di bagian punggung belakang sehingga kemudian Terdakwa sempat dibawa ke Rumah Sakit Kecamatan Sepaku lalu akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN membelikan tiket pesawat agar Terdakwa dapat pulang ke kampung halamannya, akan tetapi sebelum Terdakwa berangkat pulang ke kampung halamannya, Terdakwa sempat memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa kepada saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) yang merupakan ayah kandung Terdakwa yang juga pada saat itu saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) juga sedang berada di wilayah Kecamatan Sepaku untuk bekerja, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI masih Terdakwa simpan dan dibawa ke daerah Cianjur Jawa Barat pada saat Terdakwa pulang ke kampung halaman;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa berkunjung ke rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA yang ada di daerah Ciendog RT. 03 RW 07 Desa Kertajaya Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang merupakan teman kampung Terdakwa untuk mengobrol dan bermain game handphone, ketika itu saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA melihat Terdakwa sedang menawar-nawarkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk dijual di Akun Media Sosial facebook milik Terdakwa dan pada hari itu Terdakwa tidak pulang ke rumah Terdakwa dan menginap di rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 wib, saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA berkata kepada Terdakwa tentang niatnya ingin menukar tambahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda yang ingin dijual Terdakwa dengan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S milik anak dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dengan cara saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menambah uang cash sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui tawaran dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA sehingga setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda serta 1 (satu) buah charger handphone tipe C kepada saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dan selanjutnya saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S beserta kotak handphonenya dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Balikpapan Nomor : LO/01/VI/2025/RSB tanggal 01 Juni 2025 yang di tandatangani oleh AKBP. dr. I GUSTI GEDE DHARMA ARIMBAWA, SpF selaku Ketua Tim Pemeriksa Jenazah dengan kesimpulan sementara Penyebab kematian korban adalah akibat penekanan pada saluran nafas atas sampai mengakibatkan tulang krikoid kanan patah sehingga korban mengalamai asfikasi (mati lemas).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 7064/KBF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh AKBP. drh. TRI YUNI ERIADI, M.Si, KURNIATI, S.Si, M.Si dan LIA NOVI ERMAWATI, S. Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh AKBP. IMAM MUKTI, S. Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa :

  1. Barang bukti nomor 185/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) lembar terdapat darah korban an. Widji lestari), Seperti tersebut dalam (I) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah “A”
  2. Barang bukti nomor 299/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah ± 3 ml dan 1 (satu) lembar kassa terdapat darah milik tersangka Ridwan Nurfalah) Seperti tersebut dalam (I) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah “O”
  3. Barang bukti nomor 184/2025/KBF,- (berupa 2 (dua) buah cotton bud terdapat swab vagina korban an. Widji lestari Seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan profil DNA campuran (mixture) yang identik dengan barang bukti nomor 185/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) lembar terdapat darah korban an. Widji lestari) dan 299/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah ± 3 ml dan 1 (satu) lembar kassa terdapat darah milik tersangka Ridwan Nurfalah)

Perbuatan terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 Atau

Kedua

----------Bahwa terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Guesthouse Gendis dengan alamat Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa sedang berada di Mess Perusahaan milik PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa membuka Aplikasi MICHAT yang ada di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa dengan nama akun “UNCAL” dan menemukan ada pengguna sekitar atas nama “BUNDA” yang merupakan akun MICHAT milik korban WIDJI LESTARI untuk selanjutnya Terdakwa menyapa akun MICHAT atas nama “BUNDA” tersebut, setelah itu korban WIDJI LESTARI bertanya dengan mengirim pesan kepada Terdakwa “kamu mau BO kah?” Terdakwa menjawab “berapa?” lalu korban WIDJI LESTARI menawarkan dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bermain dalam waktu singkat / short time dan ditawar oleh Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian disepekati oleh korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa meminta kepada korban WIDJI LESTARI share location tempat korban WIDJI LESTARI berada dan dikirimkan oleh korban WIDJI LETARI share location alamat Guest House Gendis yang berada di Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa bersiap-siap dengan memakai baju kaos berwarna hijau, celana pendek dan jaket hoodie berwarna hijau tua untuk kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi Guest House Gendis tempat korban WIDJI LESTARI berada dengan berjalan kaki yang hanya berjarak sekira 600 (enam ratus) meter dari Mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di depan Guest House Gendis lalu Terdakwa mengambil foto plang papan nama Guest House Gendis untuk dikirimkan ke korban WIDJI LESTARI melalui pesan MICHAT dan tidak lama kemudian korban WIDJI LESTARI mengirimkan foto pintu masuk tempat posisi kamar korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Guest House Gendis dan Terdakwa melihat di depan kamar nomor 9 (sembilan) terdapat seorang perempuan yang merupakan korban WIDJI LESTARI sedang duduk bersandar di teras depan kamar nomor 9 (sembilan) lalu korban WIDJI LESTARI tersebut menunjuk Terdakwa dan Terdakwa membalas dengan memberikan isyarat menganggukkan kepala, setelah itu korban WIDJI LESTARI langsung masuk ke dalam kamar nomor 9 (sembilan) dengan diikuti oleh Terdakwa dibelakangnya, kemudian pada saat Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI berada di dalam kamar lalu korban WIDJI LESTARI menutup dan mengunci pintu kamar tersebut dan selanjutnya korban WIDJI LESTARI duduk di pinggir kasur dengan langsung membuka 1 (satu) lembar baju daster berwarna merah muda dan motif bunga berwarna hijau serta merah muda yang dikenakan oleh korban WIDJI LESTARI, ketika itu Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah dalam posisi telanjang badan dan korban WIDJI LESTARI berbaring di atas kasur dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam milik Terdakwa kemudian ketika Terdakwa akan membuka baju kemudian korban WIDJI LESTARI memberi isyarat dengan menepuk pinggang Terdakwa yang berarti menyuruh Terdakwa supaya cepat sehingga Terdakwa tidak sempat untuk membuka baju, selanjutnya Terdakwa naik ke atas kasur dengan tujuan akan memulai untuk berhubungan badan dengan korban WIDJI LESTARI dengan posisi Terdakwa berada di atas badan korban WIDJI LESTARI selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban WIDJI LESTARI dan melakukkan gerakan maju mundur sekira 1 (satu) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam organ vagina milik korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa kembali meminta kepada korban WIDJI LESTARI untuk melanjutkan melakukan hubungan badan, akan tetapi korban WIDJI LESTARI menolak sambil berkata dengan nada marah dengan menggunakan kata-kata kasar dalam bahasa jawa yang Terdakwa tidak ketahui artinya, lalu karena Terdakwa merasa emosi karena tidak terima korban WIDJI LESTARI memarahinya dan karena takut apabila didatangi oleh orang lain karena korban WIDJI LESTARI berteriak maka Terdakwa langsung mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan posisi Terdakwa menindih badan korban WIDJI LESTARI, kemudian korban WIDJI LESTARI memberikan perlawanan dengan meronta-ronta sehingga posisi badan korban WIDJI LESTARI menjadi telungkup di atas kasur, selanjutnya Terdakwa melanjutkan mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan cara memeteng leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah belakang sembari menindih badan korban WIDJI LESTARI sampai korban WIDJI LESTARI tidak bisa mengeluarkan suara, kemudian korban WIDJI LESTARI mencoba untuk melawan dengan cara menendang dinding kamar sampai akhirnya badan Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI terjatuh dari atas kasur dan kepala korban WIDJI LESTARI terbentur di lantai kamar dan Terdakwa terus mencekik leher dari korban WIDJI LESTARI sekira 5 (lima) menit hingga korban WIDJI LESTARI mengeluarkan suara “ngok” seperti mengorok lalu Terdakwa melepaskan petengan tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah tidak ada perlawanan dengan posisi tergeletak di atas lantai dan mengeluarkan suara seperti mengorok;
  • Bahwa kemudian Terdakwa panik dan langsung memakai celana Terdakwa dan mencari handphone milik korban WIDJI LESTARI di atas kasur namun Terdakwa tidak menemukan handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa mengangkat kasur untuk disandarkan ke dinding kamar dan Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI di atas lantai yang berada di bawah kasur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda tersebut dan setelah itu membuka 1 (satu) buah tas berwarna coklat milik korban WIDJI LESTARI kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna coklat tersebut, setelah itu Terdakwa melihat keadaan korban WIDJI LESTARI sudah tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara seperti mengorok sehingga Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Guest House Gendis untuk kembali ke Mess PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa tinggal dengan berjalan kaki, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di Mess Terdakwa lalu membuka jaket hoodie warna hijau tua yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk kemudian Terdakwa buang ke belakang kamar mandi tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mematikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI yang sebelumnya Terdakwa ambil  dan Terdakwa membuka cover 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda dan mencabut sim card kartu yang ada di dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk selanjutnya sim card kartu tersebut Terdakwa buang di parit samping kamar mandi tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Terdakwa mengatakan kepada saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN yang merupakan mandor Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja jika Terdakwa mengeluh sedang dalam keadaan sakit pembekakan di bagian punggung belakang sehingga kemudian Terdakwa sempat dibawa ke Rumah Sakit Kecamatan Sepaku lalu akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN membelikan tiket pesawat agar Terdakwa dapat pulang ke kampung halamannya, akan tetapi sebelum Terdakwa berangkat pulang ke kampung halamannya, Terdakwa sempat memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa kepada saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) yang merupakan ayah kandung Terdakwa yang juga pada saat itu saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) juga sedang berada di wilayah Kecamatan Sepaku untuk bekerja, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI masih Terdakwa simpan dan dibawa ke daerah Cianjur Jawa Barat pada saat Terdakwa pulang ke kampung halaman;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa berkunjung ke rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA yang ada di daerah Ciendog RT. 03 RW 07 Desa Kertajaya Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang merupakan teman kampung Terdakwa untuk mengobrol dan bermain game handphone, ketika itu saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA melihat Terdakwa sedang menawar-nawarkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk dijual di Akun Media Sosial facebook milik Terdakwa dan pada hari itu Terdakwa tidak pulang ke rumah Terdakwa dan menginap di rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 wib, saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA berkata kepada Terdakwa tentang niatnya ingin menukar tambahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda yang ingin dijual Terdakwa dengan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S milik anak dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dengan cara saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menambah uang cash sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui tawaran dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA sehingga setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda serta 1 (satu) buah charger handphone tipe C kepada saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dan selanjutnya saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S beserta kotak handphonenya dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Balikpapan Nomor : LO/01/VI/2025/RSB tanggal 01 Juni 2025 yang di tandatangani oleh AKBP. dr. I GUSTI GEDE DHARMA ARIMBAWA, SpF selaku Ketua Tim Pemeriksa Jenazah dengan kesimpulan sementara Penyebab kematian korban adalah akibat penekanan pada saluran nafas atas sampai mengakibatkan tulang krikoid kanan patah sehingga korban mengalamai asfikasi (mati lemas).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 7064/KBF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh AKBP. drh. TRI YUNI ERIADI, M.Si, KURNIATI, S.Si, M.Si dan LIA NOVI ERMAWATI, S. Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh AKBP. IMAM MUKTI, S. Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa :

  1. Barang bukti nomor 185/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) lembar terdapat darah korban an. Widji lestari), Seperti tersebut dalam (I) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah “A”
  2. Barang bukti nomor 299/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah ± 3 ml dan 1 (satu) lembar kassa terdapat darah milik tersangka Ridwan Nurfalah) Seperti tersebut dalam (I) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah “O”
  3. Barang bukti nomor 184/2025/KBF,- (berupa 2 (dua) buah cotton bud terdapat swab vagina korban an. Widji lestari Seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan profil DNA campuran (mixture) yang identik dengan barang bukti nomor 185/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) lembar terdapat darah korban an. Widji lestari) dan 299/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah ± 3 ml dan 1 (satu) lembar kassa terdapat darah milik tersangka Ridwan Nurfalah)

Perbuatan terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau

ketiga

----------Bahwa terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Guesthouse Gendis dengan alamat Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa sedang berada di Mess Perusahaan milik PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa membuka Aplikasi MICHAT yang ada di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa dengan nama akun “UNCAL” dan menemukan ada pengguna sekitar atas nama “BUNDA” yang merupakan akun MICHAT milik korban WIDJI LESTARI untuk selanjutnya Terdakwa menyapa akun MICHAT atas nama “BUNDA” tersebut, setelah itu korban WIDJI LESTARI bertanya dengan mengirim pesan kepada Terdakwa “kamu mau BO kah?” Terdakwa menjawab “berapa?” lalu korban WIDJI LESTARI menawarkan dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bermain dalam waktu singkat / short time dan ditawar oleh Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian disepekati oleh korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa meminta kepada korban WIDJI LESTARI share location tempat korban WIDJI LESTARI berada dan dikirimkan oleh korban WIDJI LETARI share location alamat Guest House Gendis yang berada di Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa bersiap-siap dengan memakai baju kaos berwarna hijau, celana pendek dan jaket hoodie berwarna hijau tua untuk kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi Guest House Gendis tempat korban WIDJI LESTARI berada dengan berjalan kaki yang hanya berjarak sekira 600 (enam ratus) meter dari Mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di depan Guest House Gendis lalu Terdakwa mengambil foto plang papan nama Guest House Gendis untuk dikirimkan ke korban WIDJI LESTARI melalui pesan MICHAT dan tidak lama kemudian korban WIDJI LESTARI mengirimkan foto pintu masuk tempat posisi kamar korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Guest House Gendis dan Terdakwa melihat di depan kamar nomor 9 (sembilan) terdapat seorang perempuan yang merupakan korban WIDJI LESTARI sedang duduk bersandar di teras depan kamar nomor 9 (sembilan) lalu korban WIDJI LESTARI tersebut menunjuk Terdakwa dan Terdakwa membalas dengan memberikan isyarat menganggukkan kepala, setelah itu korban WIDJI LESTARI langsung masuk ke dalam kamar nomor 9 (sembilan) dengan diikuti oleh Terdakwa dibelakangnya, kemudian pada saat Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI berada di dalam kamar lalu korban WIDJI LESTARI menutup dan mengunci pintu kamar tersebut dan selanjutnya korban WIDJI LESTARI duduk di pinggir kasur dengan langsung membuka 1 (satu) lembar baju daster berwarna merah muda dan motif bunga berwarna hijau serta merah muda yang dikenakan oleh korban WIDJI LESTARI, ketika itu Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah dalam posisi telanjang badan dan korban WIDJI LESTARI berbaring di atas kasur dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam milik Terdakwa kemudian ketika Terdakwa akan membuka baju kemudian korban WIDJI LESTARI memberi isyarat dengan menepuk pinggang Terdakwa yang berarti menyuruh Terdakwa supaya cepat sehingga Terdakwa tidak sempat untuk membuka baju, selanjutnya Terdakwa naik ke atas kasur dengan tujuan akan memulai untuk berhubungan badan dengan korban WIDJI LESTARI dengan posisi Terdakwa berada di atas badan korban WIDJI LESTARI selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban WIDJI LESTARI dan melakukkan gerakan maju mundur sekira 1 (satu) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam organ vagina milik korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa kembali meminta kepada korban WIDJI LESTARI untuk melanjutkan melakukan hubungan badan, akan tetapi korban WIDJI LESTARI menolak sambil berkata dengan nada marah dengan menggunakan kata-kata kasar dalam bahasa jawa yang Terdakwa tidak ketahui artinya, lalu karena Terdakwa merasa emosi karena tidak terima korban WIDJI LESTARI memarahinya dan karena takut apabila didatangi oleh orang lain karena korban WIDJI LESTARI berteriak maka Terdakwa langsung mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan posisi Terdakwa menindih badan korban WIDJI LESTARI, kemudian korban WIDJI LESTARI memberikan perlawanan dengan meronta-ronta sehingga posisi badan korban WIDJI LESTARI menjadi telungkup di atas kasur, selanjutnya Terdakwa melanjutkan mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan cara memeteng leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah belakang sembari menindih badan korban WIDJI LESTARI sampai korban WIDJI LESTARI tidak bisa mengeluarkan suara, kemudian korban WIDJI LESTARI mencoba untuk melawan dengan cara menendang dinding kamar sampai akhirnya badan Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI terjatuh dari atas kasur dan kepala korban WIDJI LESTARI terbentur di lantai kamar dan Terdakwa terus mencekik leher dari korban WIDJI LESTARI sekira 5 (lima) menit hingga korban WIDJI LESTARI mengeluarkan suara “ngok” seperti mengorok lalu Terdakwa melepaskan petengan tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah tidak ada perlawanan dengan posisi tergeletak di atas lantai dan mengeluarkan suara seperti mengorok;
  • Bahwa kemudian Terdakwa panik dan langsung memakai celana Terdakwa dan mencari handphone milik korban WIDJI LESTARI di atas kasur namun Terdakwa tidak menemukan handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa mengangkat kasur untuk disandarkan ke dinding kamar dan Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI di atas lantai yang berada di bawah kasur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda tersebut dan setelah itu membuka 1 (satu) buah tas berwarna coklat milik korban WIDJI LESTARI kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna coklat tersebut, setelah itu Terdakwa melihat keadaan korban WIDJI LESTARI sudah tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara seperti mengorok sehingga Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Guest House Gendis untuk kembali ke Mess PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa tinggal dengan berjalan kaki, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di Mess Terdakwa lalu membuka jaket hoodie warna hijau tua yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk kemudian Terdakwa buang ke belakang kamar mandi tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mematikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI yang sebelumnya Terdakwa ambil  dan Terdakwa membuka cover 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda dan mencabut sim card kartu yang ada di dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk selanjutnya sim card kartu tersebut Terdakwa buang di parit samping kamar mandi tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Terdakwa mengatakan kepada saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN yang merupakan mandor Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja jika Terdakwa mengeluh sedang dalam keadaan sakit pembekakan di bagian punggung belakang sehingga kemudian Terdakwa sempat dibawa ke Rumah Sakit Kecamatan Sepaku lalu akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN membelikan tiket pesawat agar Terdakwa dapat pulang ke kampung halamannya, akan tetapi sebelum Terdakwa berangkat pulang ke kampung halamannya, Terdakwa sempat memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa kepada saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) yang merupakan ayah kandung Terdakwa yang juga pada saat itu saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) juga sedang berada di wilayah Kecamatan Sepaku untuk bekerja, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI masih Terdakwa simpan dan dibawa ke daerah Cianjur Jawa Barat pada saat Terdakwa pulang ke kampung halaman;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa berkunjung ke rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA yang ada di daerah Ciendog RT. 03 RW 07 Desa Kertajaya Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang merupakan teman kampung Terdakwa untuk mengobrol dan bermain game handphone, ketika itu saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA melihat Terdakwa sedang menawar-nawarkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk dijual di Akun Media Sosial facebook milik Terdakwa dan pada hari itu Terdakwa tidak pulang ke rumah Terdakwa dan menginap di rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 wib, saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA berkata kepada Terdakwa tentang niatnya ingin menukar tambahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda yang ingin dijual Terdakwa dengan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S milik anak dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dengan cara saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menambah uang cash sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui tawaran dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA sehingga setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda serta 1 (satu) buah charger handphone tipe C kepada saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dan selanjutnya saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S beserta kotak handphonenya dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Balikpapan Nomor : LO/01/VI/2025/RSB tanggal 01 Juni 2025 yang di tandatangani oleh AKBP. dr. I GUSTI GEDE DHARMA ARIMBAWA, SpF selaku Ketua Tim Pemeriksa Jenazah dengan kesimpulan sementara Penyebab kematian korban adalah akibat penekanan pada saluran nafas atas sampai mengakibatkan tulang krikoid kanan patah sehingga korban mengalamai asfikasi (mati lemas).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 7064/KBF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh AKBP. drh. TRI YUNI ERIADI, M.Si, KURNIATI, S.Si, M.Si dan LIA NOVI ERMAWATI, S. Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh AKBP. IMAM MUKTI, S. Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa :

  1. Barang bukti nomor 185/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) lembar terdapat darah korban an. Widji lestari), Seperti tersebut dalam (I) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah “A”
  2. Barang bukti nomor 299/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah ± 3 ml dan 1 (satu) lembar kassa terdapat darah milik tersangka Ridwan Nurfalah) Seperti tersebut dalam (I) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah “O”
  3. Barang bukti nomor 184/2025/KBF,- (berupa 2 (dua) buah cotton bud terdapat swab vagina korban an. Widji lestari Seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan profil DNA campuran (mixture) yang identik dengan barang bukti nomor 185/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) lembar terdapat darah korban an. Widji lestari) dan 299/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah ± 3 ml dan 1 (satu) lembar kassa terdapat darah milik tersangka Ridwan Nurfalah)

Perbuatan terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau

keempat

----------Bahwa terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.10 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Guesthouse Gendis dengan alamat Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan mengakibatkan mati, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa sedang berada di Mess Perusahaan milik PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa membuka Aplikasi MICHAT yang ada di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa dengan nama akun “UNCAL” dan menemukan ada pengguna sekitar atas nama “BUNDA” yang merupakan akun MICHAT milik korban WIDJI LESTARI untuk selanjutnya Terdakwa menyapa akun MICHAT atas nama “BUNDA” tersebut, setelah itu korban WIDJI LESTARI bertanya dengan mengirim pesan kepada Terdakwa “kamu mau BO kah?” Terdakwa menjawab “berapa?” lalu korban WIDJI LESTARI menawarkan dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bermain dalam waktu singkat / short time dan ditawar oleh Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian disepekati oleh korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa meminta kepada korban WIDJI LESTARI share location tempat korban WIDJI LESTARI berada dan dikirimkan oleh korban WIDJI LETARI share location alamat Guest House Gendis yang berada di Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa bersiap-siap dengan memakai baju kaos berwarna hijau, celana pendek dan jaket hoodie berwarna hijau tua untuk kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi Guest House Gendis tempat korban WIDJI LESTARI berada dengan berjalan kaki yang hanya berjarak sekira 600 (enam ratus) meter dari Mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di depan Guest House Gendis lalu Terdakwa mengambil foto plang papan nama Guest House Gendis untuk dikirimkan ke korban WIDJI LESTARI melalui pesan MICHAT dan tidak lama kemudian korban WIDJI LESTARI mengirimkan foto pintu masuk tempat posisi kamar korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Guest House Gendis dan Terdakwa melihat di depan kamar nomor 9 (sembilan) terdapat seorang perempuan yang merupakan korban WIDJI LESTARI sedang duduk bersandar di teras depan kamar nomor 9 (sembilan) lalu korban WIDJI LESTARI tersebut menunjuk Terdakwa dan Terdakwa membalas dengan memberikan isyarat menganggukkan kepala, setelah itu korban WIDJI LESTARI langsung masuk ke dalam kamar nomor 9 (sembilan) dengan diikuti oleh Terdakwa dibelakangnya, kemudian pada saat Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI berada di dalam kamar lalu korban WIDJI LESTARI menutup dan mengunci pintu kamar tersebut dan selanjutnya korban WIDJI LESTARI duduk di pinggir kasur dengan langsung membuka 1 (satu) lembar baju daster berwarna merah muda dan motif bunga berwarna hijau serta merah muda yang dikenakan oleh korban WIDJI LESTARI, ketika itu Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah dalam posisi telanjang badan dan korban WIDJI LESTARI berbaring di atas kasur dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam milik Terdakwa kemudian ketika Terdakwa akan membuka baju kemudian korban WIDJI LESTARI memberi isyarat dengan menepuk pinggang Terdakwa yang berarti menyuruh Terdakwa supaya cepat sehingga Terdakwa tidak sempat untuk membuka baju, selanjutnya Terdakwa naik ke atas kasur dengan tujuan akan memulai untuk berhubungan badan dengan korban WIDJI LESTARI dengan posisi Terdakwa berada di atas badan korban WIDJI LESTARI selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban WIDJI LESTARI dan melakukkan gerakan maju mundur sekira 1 (satu) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam organ vagina milik korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa kembali meminta kepada korban WIDJI LESTARI untuk melanjutkan melakukan hubungan badan, akan tetapi korban WIDJI LESTARI menolak sambil berkata dengan nada marah dengan menggunakan kata-kata kasar dalam bahasa jawa yang Terdakwa tidak ketahui artinya, lalu karena Terdakwa merasa emosi karena tidak terima korban WIDJI LESTARI memarahinya dan karena takut apabila didatangi oleh orang lain karena korban WIDJI LESTARI berteriak maka Terdakwa langsung mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan posisi Terdakwa menindih badan korban WIDJI LESTARI, kemudian korban WIDJI LESTARI memberikan perlawanan dengan meronta-ronta sehingga posisi badan korban WIDJI LESTARI menjadi telungkup di atas kasur, selanjutnya Terdakwa melanjutkan mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan cara memeteng leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah belakang sembari menindih badan korban WIDJI LESTARI sampai korban WIDJI LESTARI tidak bisa mengeluarkan suara, kemudian korban WIDJI LESTARI mencoba untuk melawan dengan cara menendang dinding kamar sampai akhirnya badan Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI terjatuh dari atas kasur dan kepala korban WIDJI LESTARI terbentur di lantai kamar dan Terdakwa terus mencekik leher dari korban WIDJI LESTARI sekira 5 (lima) menit hingga korban WIDJI LESTARI mengeluarkan suara “ngok” seperti mengorok lalu Terdakwa melepaskan petengan tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah tidak ada perlawanan dengan posisi tergeletak di atas lantai dan mengeluarkan suara seperti mengorok;
  • Bahwa kemudian Terdakwa panik dan langsung memakai celana Terdakwa dan mencari handphone milik korban WIDJI LESTARI di atas kasur namun Terdakwa tidak menemukan handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa mengangkat kasur untuk disandarkan ke dinding kamar dan Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI di atas lantai yang berada di bawah kasur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda tersebut dan setelah itu membuka 1 (satu) buah tas berwarna coklat milik korban WIDJI LESTARI kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna coklat tersebut, setelah itu Terdakwa melihat keadaan korban WIDJI LESTARI sudah tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara seperti mengorok sehingga Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Guest House Gendis untuk kembali ke Mess PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa tinggal dengan berjalan kaki, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di Mess Terdakwa lalu membuka jaket hoodie warna hijau tua yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk kemudian Terdakwa buang ke belakang kamar mandi tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mematikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI yang sebelumnya Terdakwa ambil  dan Terdakwa membuka cover 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda dan mencabut sim card kartu yang ada di dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk selanjutnya sim card kartu tersebut Terdakwa buang di parit samping kamar mandi tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Terdakwa mengatakan kepada saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN yang merupakan mandor Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja jika Terdakwa mengeluh sedang dalam keadaan sakit pembekakan di bagian punggung belakang sehingga kemudian Terdakwa sempat dibawa ke Rumah Sakit Kecamatan Sepaku lalu akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN membelikan tiket pesawat agar Terdakwa dapat pulang ke kampung halamannya, akan tetapi sebelum Terdakwa berangkat pulang ke kampung halamannya, Terdakwa sempat memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa kepada saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) yang merupakan ayah kandung Terdakwa yang juga pada saat itu saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) juga sedang berada di wilayah Kecamatan Sepaku untuk bekerja, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI masih Terdakwa simpan dan dibawa ke daerah Cianjur Jawa Barat pada saat Terdakwa pulang ke kampung halaman;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa berkunjung ke rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA yang ada di daerah Ciendog RT. 03 RW 07 Desa Kertajaya Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang merupakan teman kampung Terdakwa untuk mengobrol dan bermain game handphone, ketika itu saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA melihat Terdakwa sedang menawar-nawarkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk dijual di Akun Media Sosial facebook milik Terdakwa dan pada hari itu Terdakwa tidak pulang ke rumah Terdakwa dan menginap di rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 wib, saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA berkata kepada Terdakwa tentang niatnya ingin menukar tambahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda yang ingin dijual Terdakwa dengan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S milik anak dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dengan cara saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menambah uang cash sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui tawaran dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA sehingga setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda serta 1 (satu) buah charger handphone tipe C kepada saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dan selanjutnya saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S beserta kotak handphonenya dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Balikpapan Nomor : LO/01/VI/2025/RSB tanggal 01 Juni 2025 yang di tandatangani oleh AKBP. dr. I GUSTI GEDE DHARMA ARIMBAWA, SpF selaku Ketua Tim Pemeriksa Jenazah dengan kesimpulan sementara Penyebab kematian korban adalah akibat penekanan pada saluran nafas atas sampai mengakibatkan tulang krikoid kanan patah sehingga korban mengalamai asfikasi (mati lemas).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 7064/KBF/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang di tandatangani oleh AKBP. drh. TRI YUNI ERIADI, M.Si, KURNIATI, S.Si, M.Si dan LIA NOVI ERMAWATI, S. Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh AKBP. IMAM MUKTI, S. Si., Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim dengan kesimpulan :

dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dapat disimpulkan bahwa :

  1. Barang bukti nomor 185/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) lembar terdapat darah korban an. Widji lestari), Seperti tersebut dalam (I) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah “A”
  2. Barang bukti nomor 299/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah ± 3 ml dan 1 (satu) lembar kassa terdapat darah milik tersangka Ridwan Nurfalah) Seperti tersebut dalam (I) benar terdapat darah manusia dan mempunyai golongan darah “O”
  3. Barang bukti nomor 184/2025/KBF,- (berupa 2 (dua) buah cotton bud terdapat swab vagina korban an. Widji lestari Seperti tersebut dalam (I) benar didapatkan profil DNA campuran (mixture) yang identik dengan barang bukti nomor 185/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) lembar terdapat darah korban an. Widji lestari) dan 299/2025/KBF,- (berupa 1 (satu) buah tabung reaksi berisi darah ± 3 ml dan 1 (satu) lembar kassa terdapat darah milik tersangka Ridwan Nurfalah)

Perbuatan terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

dan

kedua

----------Bahwa terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 sekira jam 13.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Guesthouse Gendis dengan alamat Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa sedang berada di Mess Perusahaan milik PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa membuka Aplikasi MICHAT yang ada di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa dengan nama akun “UNCAL” dan menemukan ada pengguna sekitar atas nama “BUNDA” yang merupakan akun MICHAT milik korban WIDJI LESTARI untuk selanjutnya Terdakwa menyapa akun MICHAT atas nama “BUNDA” tersebut, setelah itu korban WIDJI LESTARI bertanya dengan mengirim pesan kepada Terdakwa “kamu mau BO kah?” Terdakwa menjawab “berapa?” lalu korban WIDJI LESTARI menawarkan dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bermain dalam waktu singkat / short time dan ditawar oleh Terdakwa dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian disepekati oleh korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa meminta kepada korban WIDJI LESTARI share location tempat korban WIDJI LESTARI berada dan dikirimkan oleh korban WIDJI LETARI share location alamat Guest House Gendis yang berada di Jalan Negara RT. 02 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa bersiap-siap dengan memakai baju kaos berwarna hijau, celana pendek dan jaket hoodie berwarna hijau tua untuk kemudian Terdakwa berangkat menuju ke lokasi Guest House Gendis tempat korban WIDJI LESTARI berada dengan berjalan kaki yang hanya berjarak sekira 600 (enam ratus) meter dari Mess tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di depan Guest House Gendis lalu Terdakwa mengambil foto plang papan nama Guest House Gendis untuk dikirimkan ke korban WIDJI LESTARI melalui pesan MICHAT dan tidak lama kemudian korban WIDJI LESTARI mengirimkan foto pintu masuk tempat posisi kamar korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Guest House Gendis dan Terdakwa melihat di depan kamar nomor 9 (sembilan) terdapat seorang perempuan yang merupakan korban WIDJI LESTARI sedang duduk bersandar di teras depan kamar nomor 9 (sembilan) lalu korban WIDJI LESTARI tersebut menunjuk Terdakwa dan Terdakwa membalas dengan memberikan isyarat menganggukkan kepala, setelah itu korban WIDJI LESTARI langsung masuk ke dalam kamar nomor 9 (sembilan) dengan diikuti oleh Terdakwa dibelakangnya, kemudian pada saat Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI berada di dalam kamar lalu korban WIDJI LESTARI menutup dan mengunci pintu kamar tersebut dan selanjutnya korban WIDJI LESTARI duduk di pinggir kasur dengan langsung membuka 1 (satu) lembar baju daster berwarna merah muda dan motif bunga berwarna hijau serta merah muda yang dikenakan oleh korban WIDJI LESTARI, ketika itu Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah dalam posisi telanjang badan dan korban WIDJI LESTARI berbaring di atas kasur dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa membuka celana pendek dan celana dalam milik Terdakwa kemudian ketika Terdakwa akan membuka baju kemudian korban WIDJI LESTARI memberi isyarat dengan menepuk pinggang Terdakwa yang berarti menyuruh Terdakwa supaya cepat sehingga Terdakwa tidak sempat untuk membuka baju, selanjutnya Terdakwa naik ke atas kasur dengan tujuan akan memulai untuk berhubungan badan dengan korban WIDJI LESTARI dengan posisi Terdakwa berada di atas badan korban WIDJI LESTARI selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban WIDJI LESTARI dan melakukkan gerakan maju mundur sekira 1 (satu) menit sampai akhirnya Terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam organ vagina milik korban WIDJI LESTARI, setelah itu Terdakwa kembali meminta kepada korban WIDJI LESTARI untuk melanjutkan melakukan hubungan badan, akan tetapi korban WIDJI LESTARI menolak sambil berkata dengan nada marah dengan menggunakan kata-kata kasar dalam bahasa jawa yang Terdakwa tidak ketahui artinya, lalu karena Terdakwa merasa emosi karena tidak terima korban WIDJI LESTARI memarahinya dan karena takut apabila didatangi oleh orang lain karena korban WIDJI LESTARI berteriak maka Terdakwa langsung mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dengan posisi Terdakwa menindih badan korban WIDJI LESTARI, kemudian korban WIDJI LESTARI memberikan perlawanan dengan meronta-ronta sehingga posisi badan korban WIDJI LESTARI menjadi telungkup di atas kasur, selanjutnya Terdakwa melanjutkan mencekik leher korban WIDJI LESTARI dengan cara memeteng leher korban WIDJI LESTARI dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari arah belakang sembari menindih badan korban WIDJI LESTARI sampai korban WIDJI LESTARI tidak bisa mengeluarkan suara, kemudian korban WIDJI LESTARI mencoba untuk melawan dengan cara menendang dinding kamar sampai akhirnya badan Terdakwa dan korban WIDJI LESTARI terjatuh dari atas kasur dan kepala korban WIDJI LESTARI terbentur di lantai kamar dan Terdakwa terus mencekik leher dari korban WIDJI LESTARI sekira 5 (lima) menit hingga korban WIDJI LESTARI mengeluarkan suara “ngok” seperti mengorok lalu Terdakwa melepaskan petengan tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melihat korban WIDJI LESTARI sudah tidak ada perlawanan dengan posisi tergeletak di atas lantai dan mengeluarkan suara seperti mengorok;
  • Bahwa kemudian Terdakwa panik dan langsung memakai celana Terdakwa dan mencari handphone milik korban WIDJI LESTARI di atas kasur namun Terdakwa tidak menemukan handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa mengangkat kasur untuk disandarkan ke dinding kamar dan Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI di atas lantai yang berada di bawah kasur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda tersebut dan setelah itu membuka 1 (satu) buah tas berwarna coklat milik korban WIDJI LESTARI kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam 1 (satu) buah tas berwarna coklat tersebut, setelah itu Terdakwa melihat keadaan korban WIDJI LESTARI sudah tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara seperti mengorok sehingga Terdakwa kemudian pergi meninggalkan Guest House Gendis untuk kembali ke Mess PT. BCK PKS KSO tempat Terdakwa tinggal dengan berjalan kaki, selanjutnya ketika Terdakwa sampai di Mess Terdakwa lalu membuka jaket hoodie warna hijau tua yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk kemudian Terdakwa buang ke belakang kamar mandi tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mematikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI yang sebelumnya Terdakwa ambil  dan Terdakwa membuka cover 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda dan mencabut sim card kartu yang ada di dalam 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk selanjutnya sim card kartu tersebut Terdakwa buang di parit samping kamar mandi tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Terdakwa mengatakan kepada saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN yang merupakan mandor Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja jika Terdakwa mengeluh sedang dalam keadaan sakit pembekakan di bagian punggung belakang sehingga kemudian Terdakwa sempat dibawa ke Rumah Sakit Kecamatan Sepaku lalu akhirnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 saksi HERMAN Bin SAMSUDDIN membelikan tiket pesawat agar Terdakwa dapat pulang ke kampung halamannya, akan tetapi sebelum Terdakwa berangkat pulang ke kampung halamannya, Terdakwa sempat memberikan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 warna hitam milik Terdakwa kepada saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) yang merupakan ayah kandung Terdakwa yang juga pada saat itu saksi DADANG SUKARYA Bin IDRUS (Alm) juga sedang berada di wilayah Kecamatan Sepaku untuk bekerja, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda milik korban WIDJI LESTARI masih Terdakwa simpan dan dibawa ke daerah Cianjur Jawa Barat pada saat Terdakwa pulang ke kampung halaman;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa berkunjung ke rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA yang ada di daerah Ciendog RT. 03 RW 07 Desa Kertajaya Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat yang merupakan teman kampung Terdakwa untuk mengobrol dan bermain game handphone, ketika itu saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA melihat Terdakwa sedang menawar-nawarkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda untuk dijual di Akun Media Sosial facebook milik Terdakwa dan pada hari itu Terdakwa tidak pulang ke rumah Terdakwa dan menginap di rumah saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 06.00 wib, saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA berkata kepada Terdakwa tentang niatnya ingin menukar tambahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda yang ingin dijual Terdakwa dengan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S milik anak dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dengan cara saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menambah uang cash sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyetujui tawaran dari saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA sehingga setelah itu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda serta 1 (satu) buah charger handphone tipe C kepada saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA dan selanjutnya saksi AHMAD SAEPUL RISMANTO Bin RUSMITA menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S beserta kotak handphonenya dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna biru muda dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) keluarga korban WIDJI LESTARI mengalami kerugian sekitar Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa RIDWAN NURFALAH Bin DADANG SUKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya