Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa ABDAK REZA NASUHA Bin RUSKIN NURYADIN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kawasan PT. ITCI KARTIKA UTAMA yang terletak di Jalan 2307 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wita, Terdakwa bersama dengan saksi EVAN CHRISTIANTO Bin CHARLES TAMPUBOLON (Alm) dan saksi RUDI HARTONO Bin MUJITO pergi dari rumah Terdakwa yang berada di RT. 003 Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menuju ke Kawasan Hutan PT. ITCI KARTIKA UTAMA dengan tujuan Terdakwa akan berburu babi hutan yang ada di Kawasan Hutan PT. ITCI KARTIKA UTAMA, pada saat itu Terdakwa berangkat dengan membawa 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis laras panjang kaliber 7,62 milimeter warna coklat dengan panjang 81 (delapan puluh satu) centimeter milik Terdakwa sendiri lalu saksi RUDI HARTONO Bin MUJITO membawa 1 (satu) buah senapan angin milik saksi RUDI HARTONO Bin MUJITO sendiri sebagai peralatan yang akan digunakan Terdakwa bersama dengan saksi RUDI RUDI HARTONO Bin MUJITO untuk berburu, sedangkan saksi EVAN CHRISTIANTO Bin CHARLES TAMPUBOLON (Alm) hanya pergi untuk menemani Terdakwa dan saksi RUDI HARTONO Bin MUJITO berburu babi hutan saja, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.45 wita pada saat Terdakwa selesai berburu babi hutan dan sedang dalam perjalanan pulang melakukan perburuan hewan di Kawasan Hutan PT. ITCI KARTIKA UTAMA tepatnya di Jalan 2307 Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa, saksi EVAN CHRISTIANTO Bin CHARLES TAMPUBOLON (Alm) dan saksi RUDI HARTONO Bin MUJITO bertemu dengan saksi I NYOMAN SUTEJA Anak Dari I WAYAN SUMADI (Alm) dan saksi SHENDE PERDANA PUTRA Bin MUHAMMAD SUBHAN bersama dengan Tim Gabungan dari Security PT. ITCI KARTIKA UTAMA yang sedang mekasanakan kegiatan patroli untuk pengecekan Tempat Kejadian Perkara penemuan penebangan kayu di area lokasi milik PT. ITCI KARTIKA UTAMA, selanjutnya saksi I NYOMAN SUTEJA Anak Dari I WAYAN SUMADI (Alm) dan saksi SHENDE PERDANA PUTRA Bin MUHAMMAD SUBHAN bersama dengan Tim Gabungan dari Security PT. ITCI KARTIKA UTAMA melakukan pengecekan terhadap Terdakwa, saksi EVAN CHRISTIANTO Bin CHARLES TAMPUBOLON (Alm) serta saksi RUDI HARTONO Bin MUJITO dan diketahui jika Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis laras panjang kaliber 7,62 milimeter warna coklat dengan panjang 81 (delapan puluh satu) centimeter beserta dengan 1 (satu) buah selongsong peluru senjata api yang dibawa di badan Terdakwa, selanjutnya saksi I NYOMAN SUTEJA Anak Dari I WAYAN SUMADI (Alm) dan saksi SHENDE PERDANA PUTRA Bin MUHAMMAD SUBHAN bersama dengan Tim Gabungan dari Security PT. ITCI KARTIKA UTAMA melakukan introgasi kepada Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) buah senjata api rakitan jenis laras panjang kaliber 7,62 milimeter warna coklat dengan panjang 81 (delapan puluh satu) centimeter beserta dengan 1 (satu) buah selongsong peluru senjata api milik Terdakwa ke Pos Penjagaan PT. ITCI KARTIKA UTAMA dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Penajam Paser Utara untuk ditindak lanjuti lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak bukan merupakan pihak yang berwenang untuk memiliki dan mempergunakan senjata api atau tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------- |