Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUDHA pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain Tahun 2025 di Pelabuhan Punggur RT.006 Kel. Pemaluan Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas Terdakwa yang merupakan Supir dari salah satu Unit Truk milik Saksi AGUS RIYANTO diminta bantuan oleh Saksi RUDI untuk menemani Saksi RUDI mencairkan Nota Retase yang sebelumnya sudah diserahkan oleh Saksi AGUS RIYANTO kepada Saksi RUDI yakni sebanyak 24 (Dua puluh empat) Nota yang akan dicairkan kemudian atas ajakan Saksi RUDI tersebut keduanya berangkat menuju ke loket untuk mencairkan Nota Retase tersebut yakni di Pelabuhan Punggur RT.006 Kel. Pemaluan Kab. Penajam Paser Utara lalu sesampainya di tempat Saksi RUDI mengatakan kepada Terdakwa agar mencairkan Nota tersebut dengan menggunakan Nomor Aplikasi DANA milik Terdakwa saja dikarenakan Handphone milik Saksi saat itu sering mati-mati hingga akhirnya nomor milik Terdakwalah yang diserahkan untuk mencairkan Nota tersebut dan setelah dari Loket pencairan tersebut Saksi RUDI dan Terdakwa berpisah untuk bekerja menggunakan Unit yang dikendarainya masing-masing;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima hasil pencairan 24 (dua puluh empat) Nota Retase tersebut Terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada Saksi AGUS RIYANTO hingga saksi mengetahui jika Nota tersebut sudah cair dan masuk di Akun DANA milik Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak menyerahkannya kepada Saki AGUS RIYANTO dan telah diketahui jika uang pencairan Nota tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Saksi AGUS RIYANTO mengalami kerugian yakni kurang lebih sebesar Rp. 2.530.000;- (dua juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP---------- |