Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2023/PN Pnj Tomi Indra Lesmana Sumaji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tomi Indra Lesmana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDEHAM ALAIK,SH.,S.AgTomi Indra Lesmana
Tergugat
NoNama
1Sumaji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Selaku Ahli waris Supandi (Alm) untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa jual beli antara Orang tua Penggugat dan atau Penggugat sebagai Ahli waris Supandi (Alm)  dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 10.100 M2 (Sepuluh ribu seratus meter persegi) yang terletak di wilayah, Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Sepaku II RT.025, sesuai Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.2003 / Desa Sepaku II yang di keluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1983 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara    :    Kandam (Alm)
Sebelah Selatan    ;    Karmeni
Sebelah Barat    :    Jalan Wijaya Kusuma
Sebelah Timur    :    Tomi Indra Lesmana

Adalah Syah menurut Hukum.

3.       Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah seluas 10.100 M2 (Sepuluh ribu seratus meter persegi)  yang terletak di wilayah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Sepaku II RT.025, sesuai Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.2003 / Desa Sepaku II yang di keluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada tahun 1983 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara    :    Kandam (Alm)
Sebelah Selatan    ;    Karmeni
Sebelah Barat    :    Jalan Wijaya Kusuma
Sebelah Timur    :    Tomi Indra Lesmana

Adalah Syah Milik Penggugat selaku Ahli waris Supandi (Alm)

4.    Memerintahkan Kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan Pencatatan Pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan nomor Hak Milik M.2003 / Desa Sepaku II dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat.

5.    Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut Hukum
Atau
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Penajam c.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berpendapat lain, Penggugat Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak