INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Pnj | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA, KANTOR CABANG PENAJAM | 1.SUKATNAR 2.ASIH ISTIQOMAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 24.914.458,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 145/886/89/99/9990/BPDPTG/2016 tanggal 30 Agustus 2016;
3.Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 145/886/89/99/9990/BPDPTG/2016 tanggal 30 Agustus 2016 adalah sebesar Rp. 24.914.458,74 (dua puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 23.507.602,34
Tunggakan Bunga : Rp. 1.098.311,10
Denda : Rp. 308.545,30
Total Hutang : Rp. 24.914.458,74
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.914.458,74 (dua puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen), dengan perincian sebagai berikut :
Hutang Pokok : Rp. 23.507.602,34
Tunggakan Bunga : Rp. 1.098.311,10
Denda : Rp. 308.545,30
Total Hutang : Rp. 24.914.458,74
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal milik TERGUGAT yang terletak di Labangka Barat RT.001, Kelurahan Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas harta kekayaan TERGUGAT berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal milik TERGUGAT yang terletak di Labangka Barat RT.001, Kelurahan Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengambil hasil dari penjualan tersebut untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
9.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
