1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sah terkait perbaikan nama pemohon pada akta buku nikah pemohon di nomor 178/02/VIII/2000 tanggal 24 Juli 2000
3.Memerintahkan kepada jajaran Kantor Urusan Agama Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara setelah ditunjukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki atau mengganti nama pemohon yang semula tertulis serta terbaca Agus Fitiani menjadi Agus Fitriyanti pada buku nikah nomor178/02/VIII/2000 tertanggal 24 Juli 2000
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |