Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
KHAERUL ANAM Bin MUSTAJAB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-862/O..422/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERUL ANAM Bin MUSTAJAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa KHAERUL ANAM Bin MUSTAJAB pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.50 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di warung Lapo Laketoba Jl Silkar KM. 04, Rt. 008, Desa Giripurwa,Kec Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seleuruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikhendaki oleh yang berhak”,  yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa KHAERUL ANAM Bin MUSTAJAB mampir kewarung Lapo Laketoba milik ayah saksi korban yaitu Dhebora Geovani Nainggolan di karenakan warung tersebut tutup terdakwa duduk dikursi yang ada didepan warung lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit motor  merk Honda Scoopy yang diparkir dibelakang warung kemudian dikarenakan terdakwa tidak melihat ada orang disekitar warung kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut karena kunci kontak motor melekat di sepeda motor selanjutnya terdakwa menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut kearah Kec Muara Jawa Kab Kukar melalui jalur Sepaku terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut dirumah paman terdakwa yang terletak di Gang Wahyu Handil 3 Kec. Muara Jawa, untuk terdakwa gunakan sehari–hari.
  • Kemudian pada tanggal 7 Februari 2024 terdakwa memiliki niat untuk mengembalikan motor tersebut sekira jam 09.00 wita terdakwa sampai di Warung Lapo Laketoba dari Kec. Muara Jawa melalui jalur darat melewati sepaku.Selanjutnya terdakwa menaruh kembali sepeda  motor tersebut dibelakang warung lalu terdakwa menumpang mobil pick up ke simpang Kelurahan Riko. Motor tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti atas laporan Saksi Dhebora Geovani Nainggolan. Setelah sampai di simpang Kelurahan Riko, terdakwa menumpang mobil truck dan kembali ke Warung Lapo Laketoba. Sesampainya di Warung Lapo Laketoba lagi, terdakwa langsung ke belakang warung dan bertemu laki-laki lalu terdakwa meminta air putih untuk terdakwa minum selanjutnya terdakwa menanyakan kepada laki-laki tersebut dimana sepeda motor warna merah karena terdakwa tidak melihat sepeda motor yang telah terdakwa kembalikan di belakang warung. Lalu laki-laki tersebut menyuruh terdakwa untuk menunggu kemudian datang Anggota Kepolisian membawa terdakwa untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Dhebora Geovani Nainggolan mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya