Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.849.577,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.028.082,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA DUA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 9.960.673,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 8.860.822,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS ENAM P U LU H RIBU DELAPAN  RATUS  DUA PULUH  DUA), selambat-lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh  Para Tergugat  dijual melalui  perantara Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik NO
028/PLH/PPSDA/Kec.Bbl/VI/2012  an MUSLIMIN  Luas  192  M2 Terletak  di LABANGKA  BARAT  Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 |