INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 95/Pdt.G/2025/PN Pnj | Nurwanto | Darmono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 95/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 9.894M?2; (Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat meter persegi) yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Tengin Baru (dahulu Desa Sepaku III), sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1279 Desa Sepaku III yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada 1982 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Usaha Tani
Sebelah Selatan : Sugiman (SHM. a.n. Sastro Setu)
Sebelah Barat : Kambali
Sebelah Timur : Fahmi (SHM. a.n. Khoiri)
Adalah Sah menurut hukum.
3.Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah seluas 9.894M?2; (Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat meter persegi) yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Tengin Baru (dahulu Desa Sepaku III), sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor M. 1279 Desa Sepaku III yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada 1982 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Usaha Tani
Sebelah Selatan : Sugiman (SHM. a.n. Sastro Setu)
Sebelah Barat : Kambali
Sebelah Timur : Fahmi (SHM. a.n. Khoiri)
Adalah Sah Milik Penggugat.
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor M. 1279 Tahun 1982 yang semula atas nama DARMONO menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
5.Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1279 Desa Sepaku III dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat.
6.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
Atau:
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini mempunyai pendapat lain, kami harapkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
