INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Pnj | Purwoko | Bunali Setianto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat menghilang tanpa memproses akad Jual Beli di hadapan (Pejabat Pembuat Akta Tanah) PPAT dari atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan secara Hukum bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah Sah menurut Hukum ;
4.Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 8903 M?2; (delapan ribu sembilan ratus tiga meter persegi) yang terletak di wilayah Jalan Negara No.28 RT 04 RW 02 Dusun 01 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang berbatasan sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Bapak Panio
Sebelah Selatan : Tanah Bapak Pangi
Sebelah Barat : Tidak Diketahui
Sebelah Timur : Tanah Ibu Bandiah
Adalah Sah menurut hukum;
5.Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah seluas 8903 M?2; (delapan ribu sembilan ratus tiga meter persegi) yang terletak di wilayah Jalan Negara No.28 RT 04 RW 02 Dusun 01 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang berbatasan sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Bapak Panio
Sebelah Selatan : Tanah Bapak Pangi
Sebelah Barat : Tidak Diketahui
Sebelah Timur : Tanah Ibu Bandiah
Adalah Sah milik Penggugat;
6.Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertipikat dengan Nomor Hak Milik M.706 dalam perkara a quo menjadi atas Nama Penggugat;
7.Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
