| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Pnj | 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn 2.JASMAN JAMAL, SH |
ADITIYA Bin JAYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-104/O.4.22.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ADITIYA Bin JAYADI pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. RM Noto Sunardi No. 29B Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan’’, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa ADITIYA Bin JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
