| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan bahwa perubahan sah perubahan Nama Pemohon semula pada Akta Kelahiran NURHASLINA ingin dirubah menjadi NURHASLINA PALI dengan alasan menyesuaikan dokumen PASPOR Pemohon yang tertulis NURHASLINA PALI.adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|