Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.RAESAH
2.AMRANSYAH
3.MASLIANAH
4.MULFAH ANRIANI
5.USMAN
6.RUSDIANSYAH
7.ARPAH
8.SAPARIAH
9.FATIMAH
10.HIJRAH
10.PT.KARYA SEJATI READY MIX ( PT.KSR )
11.TAYAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAESAH
2AMRANSYAH
3MASLIANAH
4MULFAH ANRIANI
5USMAN
6RUSDIANSYAH
7ARPAH
8SAPARIAH
9FATIMAH
10HIJRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramadi SHRAESAH
2Ramadi SHHIJRAH
3Ramadi SHFATIMAH
4Ramadi SHSAPARIAH
5Ramadi SHARPAH
6Ramadi SHRUSDIANSYAH
7Ramadi SHUSMAN
8Ramadi SHMULFAH ANRIANI
9Ramadi SHMASLIANAH
10Ramadi SHAMRANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT.KARYA SEJATI READY MIX ( PT.KSR )
2TAYAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN PEMALUAN
2CAMAT SEPAKU
3KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KAB.PPU
4BALAI WILAYAH SUNGAI ( BWS ) KALIMANTAN IV SAMARINDA
5SALASIAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Atis Bin Ambangi berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 15 Desember 2025 dengan  Nomor : 400/174/Pel.Umum yang diketahui oleh Camat Sepaku;
 
3.Menyatakan Bahwa semasa hidupnya Alm Atis Bin Ambangi ada meninggalkan tanah Perwatasan dan memiliki tanah perwatasan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Untuk melepaskan Hak dari Alm.H.Durachman Kurnia ke Alm Atis Bin Ambangi atas tanah perwatasan tersebut beserta semua bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman bila ada terdapat diatasnya dengan cara pelepasan Cuma-cuma,hak tersebut diserahkan/dilepaskan dengan maksud agar suapaya tanah itu yang kini belum tergarap atau ditanami supaya digarap dan dipelihara dengan baik oleh saudara Alm Atis Bin Ambangi,Pada tanggal 19 Januari 2002 dengan Surat No. /Pem/CS-1006/I/2002 yang ditanda tangani oleh Ketua Rt.03 Ruslan dan lurah Pemaluan Darmansyah yang terletak di Rt.03 Kelurahan Pemaluan kecamatan sepaku Kab.Pasir Kalimantan Timur yang sekarang terletak di Rt.04 Kelurahan Pemaluan kecamatan sepaku Kab.Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan luas P : 100 M x L :100 M dengan luas 10.000 M?2;. Dengan batas-batas sebagai berikut :
 
Sebelah utara : Sungai Pemaluan
Sebelah Timur : Sungai Larung 
Sebelah Selatan : Amir (Alm)
Sebelah Barat : Dugut/Salman Sofyan (Alm);
 
4.Menyatakan Bahwa tanah Pelepasan hak  milik dari H.Durachman Kurnia ke almarhum Atis Bin Ambangi dengan  P : 100 M x L :100 M dengan luas 10.000 M?2; tersebut telah menjadi turun waris milik Para Penggugat secara sah menurut hukum berdasarkan surat-surat dan dokumen antara lain : 
3.1. Surat Keterangan untuk melepaskan hak dari H.Durachman Kurnia ke almarhum Atis Bin Ambangi;
3.2. Surat Keterangan Kesaksian anak dari Alm H.Durachman Kurnia yang telah melepaskan haknya ke Alm Atis Bin Ambangi selaku Pewaris dari Para Penggugat 
3.3. Surat Keterangan ahli waris Para Penggugat;
3.4.Surat Pernyataan Ahli waris Para Penggugat;
 
5.Menyatakan Bahwa Alm Atis Bin Ambangi telah menggarap dan menanami di lahan tersebut berupa tanaman diantaranya Padi,Kelapa sawit,Rambutan,dan Nangka;
 
6.Menyatakan bahwa pada sekitar tahun 2015 Tergugat I (sdr.Tayan) meminjam Tanah dari Alm Atis Bin Ambangi selaku mertua dengan  menebang/mengganti tanaman Alm Atis Bin Ambangi menjadi tanaman Kelapa sawit di lahan tersebut yang disaksikan oleh Penggugat VII (sdr.Usman) dan Penggugat I (sdr.Raesah) selaku anak dari Alm Atis Bin Ambangi;
 
7.Menyatakan Bahwa sekitar tahun 2022 Tergugat I telah menjual sebagian lahan milik Alm Atis ke Tergugat II dengan luas ± P : 50 M x L: 100 M dengan Luas : 5.000 M?2; secara tidak Sah dan melawan Hukum oleh Tergugat I tanpa izin Para Penggugat selaku ahli waris;   
 
8.Menyatakan bahwa Tergugat I telah terdaftar pada Pengumuman Peta bidang tanah dan daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir sungai Pemaluan di kelurahan Pemaluan,kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 55/Peng-16.12/V/2024 tanggal 13 Mei 2024;
 
9.Menyatakan Bahwa Tergugat II juga telah terdaftar pada Pengumuman Peta bidang tanah dan daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir sungai Pemaluan di kelurahan Pemaluan,kabupaten Penajam Paser Utara 2024;
 
10.Menyatakan Bahwa Tergugat I telah  menguasai lahan milik Para Penggugat dan menjual kepada Tergugat II tanpa hak dan melawan hukum; 
 
11.Menyatakan Bahwa penguasaan dan penjualan atas tanah milik Para Penggugat yang dilakukan oleh tergugat I dan yang dijual kepada Tergugat II dengan ukuran luas ± P : 50 M x L: 100 M dengan Luas : 5.000 M?2; adalah tidak sah dan merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum,dan Tergugat I dan Tergugat II telah mendaftarkan pada Pengumuman Peta bidang tanah dan daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir sungai Pemaluan di kelurahan Pemaluan,kabupaten Penajam Paser Utara selaku pemilik atas lahan tersebut dengan tidak melibatkan/izin dari para Penggugat yaitu selaku ahli waris dari Alm Atis Bin Ambangi;
 
12.Menyatakan bahwa berdasarkan nama Tergugat I dan Nama Tergugat II selaku penerima ganti rugi lahan dari pembebasan proyek Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir sungai Pemaluan di kelurahan Pemaluan,kabupaten Penajam Paser Utara yang telah terdaftar yang tidak memiliki dasar kepemilikan yang benar secara hukum;
 
13.Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menguasai dan Tindakan Tergugat II yang membeli dari Tergugat I serta mendaftarkan dalam pembebasan proyek Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir sungai Pemaluan di kelurahan Pemaluan,kabupaten Penajam Paser Utara tersebut adalah jelas merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Magite Daad) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1365 KuhPerdata “Tiap-Tiap Perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut;
 
14.Menghukum Para Tergugat agar tanah perwatasan milik Para Penggugat yang dikuasai tanpa Hak oleh tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk segera mengosongkannya, maka untuk itu pula Para Penggugat mohon kiranya kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Penajam melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang mendapatkan hak darinya dihukum untuk segera mengembalikan dan mengosongkan serta menyerahkan tanah perwatasan tersebut kepada Para Penggugat sebagai Pemilik tanah yang sah tanpa beban apapun;
 
15.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sengketa yang terletak di Rt.04  Kelurahan Pemaluan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara  yang merupakan tanah milik Para Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) posita diatas;
 
16.Memerintahkan turut tergugat III untuk menunda Pembayaran dan membatalkan pembayaran kepada Tergugat I dan Tergugat II karena status quo yang bersengketa, dan melarang untuk berkebun/Aktivitas apapun diatas tanah sengketa tanpa seijin Para Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah;
 
17.Memerintahkan turut tergugat I,II,III,IV dan V untuk tunduk dan patuh serta mentaati semua isi putusan ini;
 
18.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi maupun peninjauan kembali (Uitvoorbaar bij Vooraad);
 
19.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak