| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 104/Pdt.G/2025/PN Pnj | RACHMAT NOVY | SUKADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3.Menyatakan bahwa foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1177/Desa Sepaku III atas nama SUKADI adalah bukti yang sah dan berkekuatan hukum. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 16 Maret 2006 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 1177/Desa Sepaku atas nama SUKADI adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT. 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol RT. 08 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1177/Desa Sepaku atas nama SUKADI. 8.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1177/Desa Sepaku dari nama SUKADI (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT). 9.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
