Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana, yang terjadi di kebun kelapa sawit milik H. HASAN dengan alamat Jl. Perusahaan PT. Mega Hijau RT. 006 Kel. Buluminung, Kec. Penajam, Kab. PPU - Kaltim, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 16.30 wita yang di duga dilakukan oleh tersangka an. DEWI JEMAIN APRIE PRATAMA Bin JEMAIN. Adapun kronologis kejadiannya yaitu pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekira 14.30 wita, Pelapor berada di Km. 20 Jalan Bongan Kel. Sotek, Pelapor (KASMAWAN Bin MUSREn (Alm)) menerima telpon dari terman Pelapor bahwa melihat ada orang yang sering maling masuk ke dalan kebun kelapa sawit, milik H. HASAN, mengdengar hal itu Pelapor turun ke kebun tersebut bersama Sdra. JIMMY, Sdra. JEMMAING dan Sdra. YULIANTO. Sekira pukul 16.30 wita, saat di perjalanan masuk kami melihat salah satu pelaku yang bernama Sdra. ALI di dekat motor, sedangkan Sdra. PUTRA dan DANDUNG berada di dekat tumpukan buah kelapa sawit. Kemudian Pelapor menghampiri Sdra. ALI dan bertanya "NGAPAIN DISITU ?" Sdra. ALI menjawab "MANCING", disitu posisinya Pelapor sendirian, Sdra. JIMMY, Sdra. JEMMAING dan Sdra. YULIANTO berpencar. Kemudian Pelapor menghampiri Sdra. PUTRA dan Sdra. DANDUNG dan melihat ada tumpukan buah kelapa sawit dan sebagian sudah berada di atas keranjang motor. Setelah itu Pelapor bertanya soal buah kelapa sawit tersebut, Sdra PUTRA mengatakan "ITU BUAH DARI PANJAITAN" lalu Pelapor mengatakan "LAIN ITU, ITU BUAH MILIK KEBUN BOSKUâ€. Kemudian Pelapor mengatakan akan menelpon PANJAITAN yang Sdra. PUTRA sebut. Tidak lama kemudian Sdra. PUTRA mengakui kalau tumpukan buah kelapa sawit tersebut benar di ambil dari kebun milik Sdra. H. HASAN. Setelah pengakuan tersebut, Pelapor melihat Sdra. ALI kabur menggunakan motornya. Kemudian Pelapor mengajak Sdra. PUTRA dan DANDUNG keluar dengan menaiki mobil dan membawanya ke Pospol Sotek dan di teruskan ke Polsek Penajam.
Atas kejadian tersebut terhadap tersangka an. DEWI JEMAIN APRIE PRATAMA Bin JEMAIN dapat dan patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH Pidana. |