| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
--------- Bahwa Terdakwa ARBI RIJUANTO Bin JUASIN bersama dengan saksi ARBI RIJUANTO dan saksi ARIYANDI, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di RT 007 kel.Gunung Seteleng kec.Penajam Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|
|
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wita, saksi Fikri datang ke rumah Terdakwa dan menunjukan kemasan Molto yang berisikan Narkotika jenis sabu kemudian membuka bersama kemasan molto tersebut dan didapati 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket besar berisikan 4 (empat) gram narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil berisikan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa dan Saksi Fikri mengambil sedikit dari paket narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi secara bersama dan setelah selesai Terdakwa meminta setengah gram narkotika jenis sabu kepada Saksi Fikri untuk dijualnya,kemudian Saksi Fikti menyisihkan dan memberikan narkotika jenis sabu seberat setengah gram yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa. Kemudian, keesokan harinya senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa menghubungi Saksi Ariyandi dengan menggunakan Handphone saksi Fikri dengan mengatakan ‘’ada Handphoone yang dijual murah, kalo ada kabarin’’ selanjutnya pada pukul 14.30 Wita saksi Ariyandi datang kerumah Terdakwa untuk mengantarkan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A12 Berwarna Biru yang tujuannya akan ditukarkan dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima Handphone Tersebut dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ariyandi, lalu diterima oleh saksi Ariyandi dan disimpan di dalam dompet.kemudian saksi Ariyandi masuk ke kamar Terdakwa untuk menumpang beristirahat, kemudian pada pukul 20.05 Wita, Terdakwa melihat Andre (DPO) datang kerumah Terdakwa dan menemui saksi Fikri dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, setelah Andre (DPO) pergi, Terdakwa dan Saksi fikri duduk bersama diteras rumah sambil bersantai kemudian, sekira pukul 20.30 wita secara tiba tiba datang Anggota Kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Fikti yang kemudian pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A12 Berwarna Biru IMEI1 : 868532057987573 IMEI 2 : 8685320579875765 yang pada saat itu Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan, lalu pada saat penggeledahan badan terhadap saksi Fikti ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bewarna biru tua dari dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang saksi Fikri yang pada saat dibuka dompet tersebut berisikan 2 (dua) lembar plastik Klip bening dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas Aluminium foil dan 1 (satu) lembar tisu, kemudian ditemukan Uang tunai senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, serta 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo A57 Berwarna Hijau IMEI1 : 862304051372780 IMEI 2 : 862304051372798 No Hp : 0831-9316-9987 yang pada saat itu digenggam dengan tangan kanan saksi Fikri, Selanjutnya didapati saksi Ariyandi berada didalam kamar Terdakwa yang kemudian pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bewarna coklat lengkap dangan isinya yang ditemukan berada dikasur tempat Saksi Ariyandi serta ditemukan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G Berwarna Atlantic Blue IMEI1 : 860677064864667 IMEI 2 : 860677064864675 No Hp : 0812-5546-9958, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa, para saksi dan Barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut
|
|
|
Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS46FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/946/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025, atas nama FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,2292 gram (nol koma dua dua sembilan dua) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
|
Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 105/11082.07/2025 tanggal 22 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni4,23 (empat koma dua tiga) gram atau berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) yakni gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Yoyok Sugianto.
|
|
|
Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
|
|
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
---------Bahwa Terdakwa ARBI RIJUANTO Bin JUASIN bersama dengan saksi ARBI RIJUANTO dan saksi ARIYANDI, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di RT 007 kel.Gunung Seteleng kec.Penajam Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
|
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal hari minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wita, saksi Fikri datang ke rumah Terdakwa dan menunjukan kemasan Molto yang berisikan Narkotika jenis sabu kemudian membuka bersama kemasan molto tersebut dan didapati 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket besar berisikan 4 (empat) gram narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil berisikan 2 (dua) gram narkotika jenis sabu. Kemudian, Terdakwa dan Saksi Fikri mengambil sedikit dari paket narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi secara bersama dan setelah selesai Terdakwa meminta setengah gram narkotika jenis sabu kepada Saksi Fikri untuk dijualnya,kemudian Saksi Fikti menyisihkan dan memberikan narkotika jenis sabu seberat setengah gram yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada Terdakwa. Kemudian, keesokan harinya senin tanggal 21 Juli 2025 Terdakwa menghubungi Saksi Ariyandi dengan menggunakan Handphone saksi Fikri dengan mengatakan ‘’ada Handphoone yang dijual murah, kalo ada kabarin’’ selanjutnya pada pukul 14.30 Wita saksi Ariyandi datang kerumah Terdakwa untuk mengantarkan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A12 Berwarna Biru yang tujuannya akan ditukarkan dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima Handphone Tersebut dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Ariyandi, lalu diterima oleh saksi Ariyandi dan disimpan di dalam dompet.kemudian saksi Ariyandi masuk ke kamar Terdakwa untuk menumpang beristirahat, kemudian Terdakwa dan Saksi fikri duduk bersama diteras rumah sambil bersantai lalu sekira pukul 20.30 wita secara tiba tiba datang Anggota Kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Fikti yang kemudian pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A12 Berwarna Biru IMEI1 : 868532057987573 IMEI 2 : 8685320579875765 yang pada saat itu Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan, lalu pada saat penggeledahan badan terhadap saksi Fikti ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bewarna biru tua dari dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang saksi Fikri yang pada saat dibuka dompet tersebut berisikan 2 (dua) lembar plastik Klip bening dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar kertas Aluminium foil dan 1 (satu) lembar tisu, kemudian ditemukan Uang tunai senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, serta 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo A57 Berwarna Hijau IMEI1 : 862304051372780 IMEI 2 : 862304051372798 No Hp : 0831-9316-9987 yang pada saat itu digenggam dengan tangan kanan saksi Fikri, Selanjutnya didapati saksi Ariyandi berada didalam kamar Terdakwa yang kemudian pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bewarna coklat lengkap dangan isinya yang ditemukan berada dikasur tempat Saksi Ariyandi serta ditemukan 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro 5G Berwarna Atlantic Blue IMEI1 : 860677064864667 IMEI 2 : 860677064864675 No Hp : 0812-5546-9958, atas kejadian tersebut kemudian Terdakwa, para saksi dan Barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara guna proses hukum lebih lanjut
|
|
|
Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS46FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/946/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 22 Juli 2025, atas nama FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,2292 gram (nol koma dua dua sembilan dua) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
|
Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 105/11082.07/2025 tanggal 22 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa FIKRI FADILLAH ALS IKI BIN YUSRI (ALM) dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni4,23 (empat koma dua tiga) gram atau berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) yakni gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Yoyok Sugianto.
|
|
|
Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
|
|
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
|
|