Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa BAHTIAR Als. TLE Bin TADIU.P, pada setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 14 November 2024 pukul 07.00 Wita bertempat di sebuah Droppoint atau kantor cabang J&T EXPRESS yang beralamat di Jl. Negara Km. 48 Rt.005 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa terdakwa pada tahun 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 14 November 2024 meminta kepada sprinter (kurir paket) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut adalah uang COD paket milik PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA, kemudian keesokan harinya terdakwa meminta lagi kepada sprinter (kurir paket) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk menutupi uang yang terdakwa pinjam sebelumnya, dan seterusnya terdakwa menggunakan uang tersebut dengan nominal yang bervariasi setiap harinya dari jumlah Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) kemudian terdakwa juga pernah menggunakan uang COD milik PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA melalui Admin DP dengan sejumlah yang bervariasi dari Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.-(enam juta rupiah) dan semua itu di masukan kedalam bon terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil audit internal berdasarkan berita acara hasil Pemeriksaan/audit nomor.016/GJE/BAHP-AUDIT/XI/2024 pada hari Minggu tanggal 14 November 2024 total uang yang terdakwa gelapkan sejumlah Rp. 42.188.000,-(empat puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa pekerjaan dan jabatan terdakwa sebagai PIC DP di sebuah Droppoint kantor cabang J&T EXPRESS yang beralamat di Jl. Negara Km. 48 Rt.005 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU Kaltim. Terdakwa bekerja di PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA sudah 4 tahun lebih sampai dengan terdakwa di berhentikan pada Hari Minggu Tanggal 14 November 2024.
- Bahwa tindakan terdakwa tersebut, PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA mengalami kerugian dengan sejumlah Rp. 42.188.000,-(empat puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
------------------Perbuatan terdakwa BAHTIAR Als. TILE Bin TADIU.P sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------- |