Dakwaan |
-
-----Bahwa Terdakwa ALDI SYAHROHMAN BIN ROHMAN Pada hari minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 11.12 Wita sampai dengan hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan oktober sampai dengan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Rt. 001 Kel. Giripurwa, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentranmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa sejak Januari 2024 sering diminta oleh teman2nya untuk membantu melakukan teman – teman terdakwa untuk melakukan Deposit (penyetoran) ke aplikasi Judi Online, dan pada akhirnya terdakwa tertarik pada situs judi online tersebut yaitu situs 898a.com dengan alamat situs atau link : https://898aq.com/. Selanjutnya terdakwa mendaftar padaLink tersebut dan diarahkan menuju Download Aplikasi dengan nama 898a.com setelah tersangka mendownload Aplikasi tersebut tersangka mencoba memainkan dengan cara mendaftarkan akun dengan menggunakan Nomor telpon tersangka yaitu 085754747241 setelah itu tersangka melakukan Deposit melalui akun DANA tersangka sebesar Rp. 20.000 dan tersangka memainkan Permainan Judi didalam Aplikasi . diaplikasi tersebut terdapat fitur yang menawarkan penggunanya untuk melakukan Share Link (membagikan tautan) dengan imbalan akan mendapatkan mendapatkan saldo yang mana saldo tersebut dapat digunakan kembali untuk bermain pada aplikasi tersebut, karena melihat ada tawaran tersebut didalam Aplikasi 898a.com terdakwa pada tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 11.12 Wita tersangka mambagikan tautan situs judi online 889a.com tersebut melalui Facebook akun milik terdakwa An. ALDY SYAHROHMAN dengan url https://www.facebook.com/aldy.khocill dengan jumlah Pertemanan 2.081 setelah itu tersangka mendapatkan bonus saldo sebesar Rp. 5.000,- . dengan maksud dan kehendak untuk mengarahkan orang-orang yang dapat mengakses facebook atau followers Tersangka yang melihat untuk mengklik link tersebut agar dapat mengakses situs judi online website 898A.com yang kemudian mendaftar dan bermain di website tersebut.
- Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira jam 20.00 wita anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres PPU melaksanakan Patroli Cyber dan menemukan salah satu akun Facebook An. ALDY SYAHROHMAN dengan url https://www.facebook.com/aldy.khocill , yang membuat postingan di Beranda akunnya tautan situs Judi Online 898a.com dengan alamat situs atau link : https://898aq.com/ , Kemudian pada saat Tim Patroli Cyber mencoba masuk dalam situs tersebut dan tampilan Website tersebut terdapat tampilan mengarah untuk mendownload Aplikasi dengan nama 898a.com yang didalam aplikasi tersebut terdapat berbagai macam permainan Judi Online seperti Mahjong, Olympus, Bonanza serta untuk dapat bermain maka pemain harus melakukan Deposit dengan cara mentransfer melalui Transfer antar Bank, Ovo, Dana atau aplikasi e-wallet lainnya. Selanjutnya tampilan aplikasi setelah melakukan Deposit uang yang telah ditransfer/QR menjadi Koin yang dapat digunakan untuk melakukan Permainan dalam Aplikasi Tersebut. Kemudian pada tanggal 09 November 2024 sekira jam 11.00 wita Tim Patroli Cyber melakukan Profiling Pemilik akun Facebook An. ALDY SYAHROHMAN dengan url https://www.facebook.com/aldy.khocill dan diketahui pemiliknya adalah terdakwa selanjutnya Tim Polres PPU mengamankan terdakwa dibawa ke Polres PPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akun facebook milik Terdakwa yang bernama ALDY SYAHROHMAN dengan url https://www.facebook.com/aldy.khocill memiliki pertemanan sebanyak 2.081 (dua ribu delapan puluh satu ) dan bersifat publik atau umum sehingga setiap orang, baik yang merupakan pengikut ataupun bukan pengikut dari akun Facebook milik Terdakwa, dapat mengakses postingan yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------
|