| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/Pdt.G/2025/PN Pnj | SUPIATI | SUNTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Pelepasan hak tertanggal 1 Juli 1998 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama SUNTA adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT. 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 8.303 M2 yang terletak di RT. 05 Desa Tengin Baru kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 atas nama SUNTA yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 4.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 yang semula atas nama SUNTA (TERGUGAT) menjadi nama SUPIATI (PENGGUGAT). 5.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor M.727/Desa Sepaku tahun 1981 yang semula atas nama SUNTA (TERGUGAT) menjadi nama SUPIATI (PENGGUGAT). 6.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
