Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.Ginah
2.Suprapto
3.Hartono
4.Suprapti Hariani
Bahrul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ginah
2Suprapto
3Hartono
4Suprapti Hariani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EBIN MARWI, SH.I., MHGinah
2EBIN MARWI, SH.I., MHSuprapto
3EBIN MARWI, SH.I., MHHartono
4EBIN MARWI, SH.I., MHSuprapti Hariani
Tergugat
NoNama
1Bahrul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian jual beli antara Kaseri atau Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 9.900 m?2; yang terletak di Jalan Tani, RT.006, Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Tani / SPAM
Sebelah Timur: Kateno
Sebelah Selatan: Kamin
Sebelah Barat: Wagini
sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I yang diterbitkan pada 4 April 1984 adalah sah secara hukum;
3.Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara: Jalan Tani / SPAM
Sebelah Timur: Kateno
Sebelah Selatan: Kamin
Sebelah Barat: Wagini
4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerbitkan Sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I serta menyerahkan Sertipikat pengganti tersebut kepada Para Penggugat; 
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memberikan persetujuan atas pengalihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 2319/Desa Sepaku I kepada Kaseri atau Para Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak