PERTAMA
Bahwa Terdakwa WAYAN SAMPURNA Anak dari MADE DARME pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari Tahun 2024, bulan Mei Tahun 2024 dan bulan Juni Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 di sebuah Toko Bangunan MWP NUSANTARA yang beralamat di Jl. Provinsi RT. 002 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari Tahun 2024 saat Tersangka yang merupakan Kepala Toko Bangunan MWP Nusantara milik Saksi Made Wijaya Panggabean dengan Gaji sekitar kurang lebih Rp.4.000.000;- (empat juta) rupiah per bulan telah melakukan Penggelapan dengan berpura-pura memesan barang yaitu Perekat Hebel dengan Total harga Rp.79.200.000;- (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada PT. RIWA BANGKIT PERSADA kemudian setelah Tersangka melakukan pemesanan barang oleh PT. RIWA BANGKIT PERSADA Tersangka diarahkan untuk membayar barang pesanannya ke rekening an DODOT HERU HARTANTO lalu setelah Tersangka mendapatkan Nota bukti Pembelian dari PT. RIWA BANGKIT PERSADA kemudian Nota tersebut dikirimkan pada Admin Keuangan Toko yang berpusat di Palembang dengan maksud agar Admin keuangan mengirimkan uang sejumlah tersebut ke Rekening a.n DODOT HERU HARTANTO dan setelah Admin keuangan pusat mengkonfirmasi jika uang sudah ditransfer kemudian Tersangka meminta kepada PT. RIWA BANGKIT PERSADA untuk menahan barang tersebut agar tidak dikirimkan terlebih dahulu dengan maksud agar Tersangka dapat melakukan pemesanan kembali dengan barang yang berbeda akan tetapi dengan nominal yang sama kepada PT. RIWA BANGKIT PERSADA lalu Tersangka meminta kepada PT. RIWA BANGKIT PERSADA jika pembayaran barang tersebut menggunakan uang yang sebelumnya telah ditransfer yang pengirimannya sebelumnya Tersangka minta untuk tidak dikirimkan terlebih dahulu kemudian uang pembelian barang kedua diambil secara cash oleh Tersangka dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya;
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Mei Tahun 2024 Tersangka melakukan Penggelapan kembali dengan cara seolah-olah memesan Besi kepada Supplier yang Tersangka sendiri sudah lupa supplier mana dan siapa dengan cara meminta Nota Pemesanan terlebih dahulu lalu kemudian nota tersebut dikirimkan oleh Tersangka ke Admin kantor pusat yang ada di Palembang hingga Admin kantor mengirimkan uang sejumlah Rp. 87.300.000;- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) ke Rekening yang sebelumnya sudah Tersangka buat yakni atas nama NADYA PUTRI HIMAWAN;
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Juni 2024 Tersangka kembali berpura-pura memesan Kayu di tempat yang Tersangka sudah lupa dengan meminta terlebih dahulu Nota Pembeliannya dari Pemilik kios Kayu kemudian Nota tersabut Tersangka kirimkan terlebih dahulu ke Admin Kantor yang ada di Palembang hingga Admin kantor mengirimkan uang sejumlah yang telah Tersangka pesan yakni sebesar Rp.46.000.000;- (empat puluh enam juta) rupiah ke rekening yang juga sudah Tersangka buat sebelumnya dengan nama yang berbeda yakni atas nama ANDRA MEIISA;
- Bahwa Rekening atas nama NADYA PUTRI HIMAWAN dan atas nama ANDRA MEIISA dibuat oleh Tersangka dengan meminta orang atas nama tersebut membuat Rekening lalu Tersangka memberikan sejumlah imbalan dengan maksud agar Admin Keuangan Pusat mempercayai rekening tersebut adalah milik supplier hingga akhirnya pesanan barang-barang tersebut tidak kunjung tiba;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka di Toko Bangunan MWP Nusantara mengalami kerugianyakni kurang lebih sebesar Rp. 212.500.000;- (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang hasil penggelapan tersebut telah digunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadinya yakni untuk membeli Tanah dengan luas kurang lebih 8 hektar antara lain yakni tanah yang terletak di Talang Perak dan sisa uang dari hasil penggelapan tersebut juga telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari Tersangka;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa WAYAN SAMPURNA Anak dari MADE DARME pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari Tahun 2024, bulan Mei Tahun 2024 dan bulan Juni Tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 di sebuah Toko Bangunan MWP NUSANTARA yang beralamat di Jl. Provinsi RT. 002 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Februari Tahun 2024 saat Tersangka melakukan Penggelapan dengan berpura-pura memesan barang yaitu Perekat Hebel dengan Total harga Rp.79.200.000;- (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada PT. RIWA BANGKIT PERSADA kemudian setelah Tersangka melakukan pemesanan barang oleh PT. RIWA BANGKIT PERSADA Tersangka diarahkan untuk membayar barang pesanannya ke rekening an DODOT HERU HARTANTO lalu setelah Tersangka mendapatkan Nota bukti Pembelian dari PT. RIWA BANGKIT PERSADA kemudian Nota tersebut dikirimkan pada Admin Keuangan Toko yang berpusat di Palembang dengan maksud agar Admin keuangan mengirimkan uang sejumlah tersebut ke Rekening a.n DODOT HERU HARTANTO dan setelah Admin keuangan pusat mengkonfirmasi jika uang sudah ditransfer kemudian Tersangka meminta kepada PT. RIWA BANGKIT PERSADA untuk menahan barang tersebut agar tidak dikirimkan terlebih dahulu dengan maksud agar Tersangka dapat melakukan pemesanan kembali dengan barang yang berbeda akan tetapi dengan nominal yang sama kepada PT. RIWA BANGKIT PERSADA lalu Tersangka meminta kepada PT. RIWA BANGKIT PERSADA jika pembayaran barang tersebut menggunakan uang yang sebelumnya telah ditransfer yang pengirimannya sebelumnya Tersangka minta untuk tidak dikirimkan terlebih dahulu kemudian uang pembelian barang kedua diambil secara cash oleh Tersangka dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya;
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Mei Tahun 2024 Tersangka melakukan Penggelapan kembali dengan cara seolah-olah memesan Besi kepada Supplier yang Tersangka sendiri sudah lupa supplier mana dan siapa dengan cara meminta Nota Pemesanan terlebih dahulu lalu kemudian nota tersebut dikirimkan oleh Tersangka ke Admin kantor pusat yang ada di Palembang hingga Admin kantor mengirimkan uang sejumlah Rp. 87.300.000;- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) ke Rekening yang sebelumnya sudah Tersangka buat yakni atas nama NADYA PUTRI HIMAWAN;
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Juni 2024 Tersangka kembali berpura-pura memesan Kayu di tempat yang Tersangka sudah lupa dengan meminta terlebih dahulu Nota Pembeliannya dari Pemilik kios Kayu kemudian Nota tersabut Tersangka kirimkan terlebih dahulu ke Admin Kantor yang ada di Palembang hingga Admin kantor mengirimkan uang sejumlah yang telah Tersangka pesan yakni sebesar Rp.46.000.000;- (empat puluh enam juta) rupiah ke rekening yang juga sudah Tersangka buat sebelumnya dengan nama yang berbeda yakni atas nama ANDRA MEIISA;
- Bahwa Rekening atas nama NADYA PUTRI HIMAWAN dan atas nama ANDRA MEIISA dibuat oleh Tersangka dengan meminta orang atas nama tersebut membuat Rekening lalu Tersangka memberikan sejumlah imbalan dengan maksud agar Admin Keuangan Pusat mempercayai rekening tersebut adalah milik supplier hingga akhirnya pesanan barang-barang tersebut tidak kunjung tiba;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka di Toko Bangunan MWP Nusantara mengalami kerugianyakni kurang lebih sebesar Rp. 212.500.000;- (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang hasil penggelapan tersebut telah digunakan oleh Tersangka untuk keperluan pribadinya yakni untuk membeli Tanah dengan luas kurang lebih 8 hektar antara lain yakni tanah yang terletak di Talang Perak dan sisa uang dari hasil penggelapan tersebut juga telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari Tersangka;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------- |