Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.A. PANGERAN HARIO ADININGRAT
2.KAMALUDDIN. K
3.AJI GOYA INDRAJAYA
4.AJI GALUH SETYAWATI
5.YUDI BUDIONO
5.ANDI SINGKERRU
6.MULAWARMAN
7.JOKO PRAHARANTO
8.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
9.SRI RAHAYU
10.SUDIRMAN
11.TEGUH HARDIYANTO
12.SUDARMO
13.KELUNG
14.JAMILAH
15.BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. PANGERAN HARIO ADININGRAT
2KAMALUDDIN. K
3AJI GOYA INDRAJAYA
4AJI GALUH SETYAWATI
5YUDI BUDIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Shali,SH.CLAA. PANGERAN HARIO ADININGRAT
2Agus Shali,SH.CLAKAMALUDDIN. K
3Agus Shali,SH.CLAAJI GOYA INDRAJAYA
4Agus Shali,SH.CLAAJI GALUH SETYAWATI
5Agus Shali,SH.CLAYUDI BUDIONO
Tergugat
NoNama
1ANDI SINGKERRU
2MULAWARMAN
3JOKO PRAHARANTO
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
5SRI RAHAYU
6SUDIRMAN
7TEGUH HARDIYANTO
8SUDARMO
9KELUNG
10JAMILAH
11BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;------------------------
3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan surat dan ukuran masing-masing sebagai berikut;-------------------------------------------------
a. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara Nomor : 593.2/103/PPSDA/2023 tanggal 29 Mei 2023 Nama A. Pangeran Hario Adiningrat (PENGGUGAT I) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200m/200 M
Lebar : 100m/100 M
Luas : ± 20.000 M2 
Batas-batas:Utara : A. Pangeran Hario Adiningrat
Timur : A. Pangeran Hario Adiningrat
Selatan : A. Pangeran Hario Adiningrat
Barat : A. Pangeran Hario Adiningrat
b. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara Nomor : 593.2/098/PPSDA/2023 tanggal 29 Mei 2023 Atas Nama A. Pangeran Hario Adiningrat (PENGGUGAT I) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200m/200 M
Lebar : 100m/100 M
Luas : ± 20.000 M2 
Batas-batas : Utara : A. Pangeran Hario Adiningrat
Timur : A. Pangeran Hario Adiningrat
Selatan : A. Pangeran Hario Adiningrat
Barat : A. Pangeran Hario Adiningrat
c. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/099/PPSDA/2023 tanggal 29 Mei 2023 Atas Nama A. Pangeran Hario Adiningrat (PENGGUGAT I) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200m/200 M
Lebar : 100m/100 M
Luas : ± 20.000 M2 
Batas-batas : Utara : A. Pangeran Hario Adiningrat
Timur : A. Pangeran Hario Adiningrat
Selatan : A. Pangeran Hario Adiningrat
Barat : A. Pangeran Hario Adiningrat
d. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/105/PPSDA2023 tanggal 29 Mei 2023 Atas Nama A. Pangeran Hario Adiningrat (PENGGUGAT I) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200m/200 M
Lebar : 100m/100 M
Luas : ± 20.000 M2 
Batas-batas : Utara : A. Pangeran Hario Adiningrat
Timur : A. Pangeran Hario Adiningrat
Selatan : A. Pangeran Hario Adiningrat
Barat : A. Pangeran Hario Adiningrat
e. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/104/PPSDA/2023 tanggal 29 Mei 2023 Atas Nama A. Pangeran Hario Adiningrat (PENGGUGAT I) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200m/200 M
Lebar : 100m/100 M
Luas : ± 20.000 M2 
Batas-batas : Utara : A. Pangeran Hario Adiningrat
Timur : A. Pangeran Hario Adiningrat
Selatan : A. Pangeran Hario Adiningrat
Barat : A. Pangeran Hario Adiningrat
f. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/096/PPSDA/2023 tanggal 29 Mei 2023 Atas Nama A. Pangeran Hario Adiningrat (PENGGUGAT I) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200m/200 M
Lebar : 100m/100 M
Luas : ± 20.000 M2 
Batas-batas : Utara : A. Pangeran Hario Adiningrat
Timur : A. Pangeran Hario Adiningrat
Selatan : A. Pangeran Hario Adiningrat
Barat : A. Pangeran Hario Adiningrat
g. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/072/PPSDA/2023 tanggal 27 Maret 2023 Atas Nama Kamaluddin K (PENGGUGAT II) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 96/113/68/201 M
Lebar : 234/99 M
Luas : ± 20.068 M2 
Batas-batas : Utara : Kamaluddin. K
Timur : Kamaluddin. K
Selatan : Kamaluddin. K
Barat : Sungai Karnaen
h. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/067/PPSDA/2023 tanggal 27 Maret 2023 Atas Nama Kamaluddin K (PENGGUGAT II) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 97/46/145 M
Lebar : 50/98/61/164 M
Luas : ± 20.053 M2 
Batas-batas : Utara : Sungai Karnaen
Timur : Kamaluddin. K
Selatan : Kamaluddin. K
Barat : Sungai Karnaen
i. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/064/PPSDA/2023 tanggal 27 Maret 2023 Atas Nama Kamaluddin K (PENGGUGAT II) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200/200 M
Lebar : 100/100 M
Luas : ± 20.053 M2 
Batas-batas : Utara : Kamaluddin. K
Timur : Jus Djafar
Selatan : Kamaluddin. K
Barat : Kamaluddin.
j. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/070/PPSDA/2023 tanggal 27 Maret 2023 Atas Nama Kamaluddin K (PENGGUGAT II) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 244/200 M
Lebar : 99/90 M
Luas : ± 20.008 M2 
Batas-batas : Utara : Kamaluddin. K
Timur : Kamaluddin. K
Selatan : Kamaluddin. K
Barat : Kamaluddin. K
k. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/068/PPSDA/2023 tanggal 27 Maret 2023 Atas Nama Kamaluddin K (PENGGUGAT II) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200/200 M
Lebar : 100/100 M
Luas : ± 20.029 M2 
Batas-batas : Utara : Kamaluddin. K
Timur : Kamaluddin. K
Selatan : Kamaluddin. K
Barat : Kamaluddin. K
l. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/065/PPSDA/2023 tanggal 27 Maret 2023 Atas Nama Kamaluddin K (PENGGUGAT II) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200/200 M
Lebar : 100/100 M
Luas : ± 20.056 M2 
Batas-batas : Utara : Kamaluddin. K
Timur : Jus Djafar
Selatan : Kamaluddin. K
Barat : Kamaluddin. K
m. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/062/PPSDA/2023 tanggal 27 Maret 2023 Atas Nama Kamaluddin K (PENGGUGAT II) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 200/100/13/36/36/10/60/43/15/20 M
Lebar : 76/132/127 M
Luas : ± 20.082 M2 
Batas-batas : Utara : Kamaluddin. K
Timur : Jus Djafar
Selatan : Hutan Belukar
Barat : Kamaluddin. K
n. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/120/PPSDA/2023 tanggal 06 Juni 2023 Atas Nama Aji Goya Indrajaya (PENGGUGAT III) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 357/361 M
Lebar : 55/28/31 M
Luas : ± 20.004 M2 
Batas-batas : Utara : Yudi Budiono
Timur : Hutan Belukar
Selatan : Aji Galuh Setyawati
Barat : Sungai Karnaen
o. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/117/PPSDA/2023 tanggal 06 Juni 2023 Atas Nama Aji Galuh Setyawati (PENGGUGAT IV) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 361/307/56 M
Lebar : 12/41/67/27 M
Luas : ± 20.021 M2 
Batas-batas : Utara : Aji Goya Indrajaya
Timur : Hutan Belukar
Selatan : Fiqy Dwi Sudrajat
Barat : Sungai Karnaen
p. Tanah yang terletak di RT. 005 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan tanah Negara Nomor : 593.2/121/PPSDA/2023 tanggal 06 Juni 2023 Atas Nama Yudi Budiono (PENGGUGAT V) yang diketahui oleh Lurah Riko, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------------------------------------
Berukuran : Panjang : 327/357 M
Lebar : 39/27/56 M
Luas : ± 20.066 M2 
Batas-batas : Utara : A. Pangeran Hario
Timur : Hutan Belukar
Selatan : Aji Goya Indrajaya
Barat : Sungai Karnaen
4. Memerintahkan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX untuk menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa dalam perkara A Quo sepanjang yang masih diklaim oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX yang tidak dibebaskan oleh PARA TURUT TERGUGAT untuk pembangunan fasilitas Ibu Kota Nusantara;-------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materilil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 4.860.000.000,-  (empat milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;----------------------------------------
6. seluas 167.944 M2 (seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat meter persegi) dari TURUT TERGUGAT II dengan total nilai pembebasan sebesar Rp. 37.959.139.938.- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga puluh Depan Puluh  Rupiah);---------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan bahwa PARA PENGGUGAT berhak atas uang ganti rugi yang dititipkan (konsiniyansi) oleh TURUT TERGUGAT II di Pengadilan Negeri Penajam sebesar Rp. 37.959.139.938.- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga puluh Depan Puluh  Rupiah) atas pembebasan objek sengketa seluas 167.944 M2 (seratus enam puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh empat meter persegi) berdasarkan Penetapan sebagai berikut;------------------------
a. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 66/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Jamilah;-----------------------------------------------------------------
b. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 69/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Jamilah;-----------------------------------------------------------------
c. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 70/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Jamilah;-----------------------------------------------------------------
d. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 71/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Jamilah;-----------------------------------------------------------------
e. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 73/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Jamilah;-----------------------------------------------------------------
f. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 91/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Jamilah;-----------------------------------------------------------------
g. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 67/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Kelung;------------------------------------------------------------------
h. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 68/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Kelung;------------------------------------------------------------------
i. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 92/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Kelung;------------------------------------------------------------------
j. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 72/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon DR. H. Sudarmo, SH.,MM;-----------------------------------------
k. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 76/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon DR. H. Sudarmo, SH.,MM;-----------------------------------------
l. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 79/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon DR. H. Sudarmo, SH.,MM;-----------------------------------------
m. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 81/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon DR. H. Sudarmo, SH.,MM;-----------------------------------------
n. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 64/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
o. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 65/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
p. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 74/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
q. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 75/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
r. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 77/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
s. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 80/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
t. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 83/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
u. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 84/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
v. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 87/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
w. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 88/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Teguh Hardiyanto;----------------------------------------------------
x. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 78/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Sudirman;---------------------------------------------------------------
y. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 82/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Sri Rahayu Riyadi;---------------------------------------------------
z. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 85/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Sri Rahayu Riyadi;----------------------------------------------------
aa. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 89/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Andi Singkerru;--------------------------------------------------------
bb. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 90/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Andi Singkerru;--------------------------------------------------------
cc. Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor : 86/Pdt.P-Kons/2024/PN Pnj dengan Termohon Andi Singkerru;--------------------------------------------------------
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;----------------------------------------------------------------------------------
9. Menguhukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap hari apabila PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada PARA PENGGUGAT;-----------------------------------------------------
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak