Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa pada hari Hari Minggu tanggal 09 bulan Februari tahun 2025 pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Dipinggir jalan yang terletak di di RT 008 Kel. Penajam Kec. Penajam Kaltim.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “Tanpa Hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 februari 2025 sekira pukul 18.00 wita Tersangka dihubungi Sdra. BANG BEY dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada Tersangka , setelah bersepakat bahwa Sdra. BANG BEY memesan narkotika Jenis sabu kepada Tersangka sebanyak 2 (dua) Gram dengan Harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan Tersangka akan diberikan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) sebagai upah, kemudian setelah ditransferkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh Sdra. BANG BEY sebagai DP dan sisanya akan dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) secara Cash pada saat Tersangka mengatarkan Narkotika jenis sabu kepadanya, kemudian Tersangka menghubungi Sdra. SHELBY dengan maksud memesan Narkotika Jenis sabu pesanan Sdra. BANG BEY, setelah bersepakat Tersangka memesan Narkotika Jenis sabu kepada Sdra. SHELBY sebanyak 2 (dua) Gram dengan Harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang kemudian Tersangka bayarkan via Transfer kepada Sdra. SHELBY sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai DP dan sisanya akan Tersangka bayarkan setelah Tersangka menerima pembayaran dan mengantarkan Narkotika Jenis sabu kepada Sdra. BANG BEY, lalu sekira pukul 18.30 Sdra. SHELBY mengirimkan foto beserta lokasi tempat diletakannya Narkotika Jenis sabu yang telah Tersangka pesan tersebut yang berada di daerah Gunung Bugis kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan, yang kemudian Tersangka berangkat menuju lokasi tersebut dan sesampainya dilokasi Tersangka berhasil menemukan Narkotika jenis sabu didalam kemasan Beng-beng yang telah diletakkan oleh Sdra. SHELBY dibawah tiang listrik. Kemudian setelah Tersangka mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut kemudian Tersangka menghubungi Sdra. BANG BEY untuk mengantarkan Narkotika pesananya, namun pada saat itu Sdra. BANG BEY menitipkan juga kepada untuk membeli makanan melalui Gojek, yang kemudian setelah pesanan Makanan tersebut Tersangka terima kemudian Tersangka masukan Narkotika Jenis sabu tersebut kedalam kotak makanan tersebut, kemudian sekira pukul 20.15 Wita Tersangka berangkat dari Pelabuhan Kampung baru menuju Penajam, dan sesampainya dipenajam sekira pukul 20.30 wita pada saat Tersangka akan menemui Sdra. BANG BEY kemudian secara tiba tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak styrofoam yang pada saat itu Tersangka pegang dengan tangan kiri Tersangka , yang kemudian pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar kertas bewarna putih, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone dengan merk OPPO A5 bewarna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 867783042016595 IMEI 2 : 867783042016587 no handphone : 088202127781 yang Tersangka pegang dengan tangan kanan Tersangka , atas kejadian tersebut kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Pusat Narkotika Nasional nomor : LS25FB/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah samarinda-Kaltim dengan nomor yang dikeluarkan tanggal 17 Februrari 2025 yang ditandatangani Dr.Supiyanto, M.si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/243/II/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 10 Februari 2025 milik Tersangka ANTON AZHARY ANAK DARI IBU NURSIAH berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat awal 0,8362 Gram dan berat akhir 0,8184.Gram, kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah Positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 037/11082.02/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Tersangka ANTON AZHARY ANAK DARI IBU NURSIAH dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 2,12 (dua koma dua belas) gram atau berat bersih yakni 1,76 (satu koma tujuh enam) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
----------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa pada hari Hari Minggu tanggal 09 bulan Februari tahun 2025 pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Dipinggir jalan yang terletak di di RT 008 Kel. Penajam Kec. Penajam Kaltim.atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara “Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 februari 2025 sekira pukul 18.00 wita Tersangka dihubungi Sdra. BANG BEY dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis sabu kepada Tersangka , setelah bersepakat bahwa Sdra. BANG BEY memesan narkotika Jenis sabu kepada Tersangka sebanyak 2 (dua) Gram dengan Harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan Tersangka akan diberikan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) sebagai upah, kemudian setelah ditransferkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) oleh Sdra. BANG BEY sebagai DP dan sisanya akan dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) secara Cash pada saat Tersangka mengatarkan Narkotika jenis sabu kepadanya, kemudian Tersangka menghubungi Sdra. SHELBY dengan maksud memesan Narkotika Jenis sabu pesanan Sdra. BANG BEY, setelah bersepakat Tersangka memesan Narkotika Jenis sabu kepada Sdra. SHELBY sebanyak 2 (dua) Gram dengan Harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang kemudian Tersangka bayarkan via Transfer kepada Sdra. SHELBY sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagai DP dan sisanya akan Tersangka bayarkan setelah Tersangka menerima pembayaran dan mengantarkan Narkotika Jenis sabu kepada Sdra. BANG BEY, lalu sekira pukul 18.30 Sdra. SHELBY mengirimkan foto beserta lokasi tempat diletakannya Narkotika Jenis sabu yang telah Tersangka pesan tersebut yang berada di daerah Gunung Bugis kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan, yang kemudian Tersangka berangkat menuju lokasi tersebut dan sesampainya dilokasi Tersangka berhasil menemukan Narkotika jenis sabu didalam kemasan Beng-beng yang telah diletakkan oleh Sdra. SHELBY dibawah tiang listrik. Kemudian setelah Tersangka mengambil Narkotika Jenis sabu tersebut kemudian Tersangka menghubungi Sdra. BANG BEY untuk mengantarkan Narkotika pesananya, namun pada saat itu Sdra. BANG BEY menitipkan juga kepada untuk membeli makanan melalui Gojek, yang kemudian setelah pesanan Makanan tersebut Tersangka terima kemudian Tersangka masukan Narkotika Jenis sabu tersebut kedalam kotak makanan tersebut, kemudian sekira pukul 20.15 Wita Tersangka berangkat dari Pelabuhan Kampung baru menuju Penajam, dan sesampainya dipenajam sekira pukul 20.30 wita pada saat Tersangka akan menemui Sdra. BANG BEY kemudian secara tiba tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak styrofoam yang pada saat itu Tersangka pegang dengan tangan kiri Tersangka , yang kemudian pada saat dibuka berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar kertas bewarna putih, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone dengan merk OPPO A5 bewarna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 867783042016595 IMEI 2 : 867783042016587 no handphone : 088202127781 yang Tersangka pegang dengan tangan kanan Tersangka , atas kejadian tersebut kemudian Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres PPU guna proses lebih lanjut;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Pusat Narkotika Nasional nomor : LS25FB/II/2025/Laboratorium Narkotika Daerah samarinda-Kaltim dengan nomor yang dikeluarkan tanggal 17 Februrari 2025 yang ditandatangani Dr.Supiyanto, M.si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/243/II/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 10 Februari 2025 milik Tersangka ANTON AZHARY ANAK DARI IBU NURSIAH berupa 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat awal 0,8362 Gram dan berat akhir 0,8184.Gram, kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah Positif Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 037/11082.02/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap barang bukti milik Tersangka ANTON AZHARY ANAK DARI IBU NURSIAH dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 2,12 (dua koma dua belas) gram atau berat bersih yakni 1,76 (satu koma tujuh enam) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau Kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
|