Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama PEMOHON yang semula tertulis dan terbaca “ABDULAH†Tempat Tanggal Lahir Lebak, 06 - 02 - 2005 ,Pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Menjadi “ASEP ABDULAH†pada IJAZAH SD, dan SLTP.
3. Memberikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah di tunjukan penetapan ini, untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukan untuk itu, dan selanjutnya untuk memperbaiki / mengganti nama, tanggal lahir dan tahun lahir pemohon, yang semula tertulis dan terbaca “ABDULAHâ€, LEBAK 06 - 02 - 2005 menjadi ASEP ABDULAH, LEBAK,14 - 04- 2006.
4.  Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon. |