| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin MANSUR (Alm) pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Masjid Nurul Falah yang beralamat di Jalan Negara, Tunan RT 017, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, Terdakwa dengan menggunakan 1 unit Handphone Redmi Note 9 Pro warna biru, IMEI 1 : 860418044729088, IMEI 2 : 860418044729096 dengan Nomor WhatsApp 085796433477 menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp dari Sdr. MAMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor WhatsApp 081356058672 yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah Terdakwa menyatakan bersedia, Sdr. MAMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di bawah tiang kayu dekat SD Borneo, Batu Licin, lalu mengantarkannya ke depan Masjid Nurul Falah, Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa mendatangi lokasi yang ditunjukkan, kemudian mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan membawanya pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, Terdakwa membuka bungkusan tersebut, kemudian menggunakan sebagian kecil narkotika jenis sabu tersebut untuk dirinya sendiri dengan alat hisap bong di sebuah rumah kosong di belakang rumah Terdakwa, lalu menyimpan kembali sisa narkotika jenis sabu tersebut di atas plafon rumah kosong tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. BASUKI untuk menyewa jasa travel menuju daerah Petung dengan ongkos pulang-pergi sebesar Rp 2.000.000,- yang akan dibayarkan setelah kembali. Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu tersebut dari tempat penyimpanannya dan memasukkannya ke dalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa berangkat bersama Sdr. BASUKI menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nomor Polisi DA 1658 BG menuju Petung. Setibanya di depan Masjid Nurul Falah sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa memindahkan bungkusan narkotika jenis sabu tersebut dari kantong celananya ke dalam dashboard mobil. Selanjutnya sekira pukul 14.19 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. MAMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang menanyakan posisi Terdakwa, meminta nomor polisi kendaraan yang digunakan, serta memerintahkan Terdakwa untuk tetap menunggu di lokasi karena orang suruhan Sdr. MAMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) akan datang mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari mobil yang ditumpangi terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA, Saksi Fajar Asdi Nugrahaa, S.H. Bin Syafruddin Dama (Alm) dan Saksi Maluinsta beserta Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menerima informasi bahwa pada sore hari akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di depan Masjid Nurul Falah, Jalan Negara, Tunan RT 017, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Nomor Polisi DA 1658 BG. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Fajar Asdi Nugrahaa, S.H. Bin Syafruddin Dama (Alm) dan Saksi Maluinsta bersama tim melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA, saksi bersama tim berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam mobil tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 44 (empat puluh empat) gram yang disimpan di dalam dashboard mobil di hadapan tempat duduk terdakwa. Selain itu, turut disita 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi Note 9 Pro warna biru dengan IMEI 1: 860418044729088, IMEI 2: 860418044729096, nomor WhatsApp 085796433477, yang menurut keterangan Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. MAMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) terkait pengambilan dan pengantaran narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 010 / 11098.00.BAP / V / 2026 tanggal 11 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Balikpapan Baru, yang dibuat oleh penaksir ZAHROMI AULIAUTAMI yang diketahui dan ditandatangani oleh YOYOK SUGIANTO selaku Pimpinan Cabang Balikpapan Baru, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut berupa:
|
No
|
NAMA BARANG
|
BERAT KOTOR (GRAM)
|
BERAT PEMBUNGKUS (GRAM)
|
BERAT BERSIH
(GRAM)
|
|
1.
|
1 (Satu) poket plastik klip bening ukuran sedang berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu
|
44 gram
|
0,8 gram
|
43,2 gram
|
|
TOTAL
|
1 (Satu) poket plastik klip bening ukuran sedang berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu
|
44 gram
|
0,8 gram
|
43,2 gram
|
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah / 63.f / V / 2026 / Dotnarkona / Polda Kaltim tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh atas nama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan selaku Penyidik Dr. NURKOTIP, S.H., M.Si., telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA di Kantor Direktoran Reserse Narkoba Polda Kaltim berupa :
|
JENIS BARANG BUKTI
|
BERAT SEKELURUHAN (NETTO)
|
DISISIHKAN UNTUK LABORATORIUM (NETTO)
|
DISISIHKAN UNTUK PERSIDANGAN (NETTO)
|
DIMUSNAHKAN (NETTO)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 44 (empat puluh empat) gram brutto.
|
Narkotika jenis sabu seberat 43,2 (empat puluh tiga koma dua) gram.
|
1 (satu) bungkus plastic klip bening jenis sabu 5 (lima) gram.
|
1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4.639 (empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan) mg (miligram) sesuai Surat Keterangan Sisa Sampel Uji tanggal 19 Mei 2026, dengan nama sampel sabu, nomor sampel 26.100.11.16.05.0075.K atas nama Tersangka AGUS SALIM ALIAS AGUS BIN MANSUR (ALM).
|
1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 38,2 (tiga puluh delapan koma dua) gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0077 tanggal 19 Mei 2026 yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dikemas dalam amplop kecil berlabel dan di lak dengan berat 4.938,2 mg (empat ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma dua mili gram) dan keterangan Ahli EVA YUN DELIYANA, S.Si., Apt, dengan hasil pengujian : pemerian / organoleptis : Serbuk Kristal tidak berwarna, Identifikasi Metamfetamin, Hasil : positif, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, metode pengujian Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV, dengan kesimpulan: contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERDAFTAR DALAM NARKOTIKA GOLONGAN I Nomor Urut 61 Lampiran I UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada mendapat ijin dari instansi yang terkait maupun dari departemen kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin MANSUR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin MANSUR (Alm) pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di depan Masjid Nurul Falah yang beralamat di Jalan Negara, Tunan RT 017, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2026, Terdakwa menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081356058672 oleh Sdr. MAMAN (MASUK DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG) yang menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp 5.000.000,-. Setelah Terdakwa menyatakan bersedia, Sdr. MAMAN (MASUK DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG) memerintahkan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang telah disimpan di bawah tiang kayu dekat SD Borneo, Batu Licin, lalu mengantarkannya ke depan Masjid Nurul Falah, Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA Terdakwa mendatangi lokasi yang ditunjukkan tanpa bertemu dengan siapa pun, kemudian mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam dan membawanya pulang ke rumah. Setelah sampai di rumah, Terdakwa membuka bungkusan tersebut, kemudian menggunakan sebagian kecil narkotika jenis sabu tersebut untuk dirinya sendiri dengan alat hisap bong di sebuah rumah kosong di belakang rumah Terdakwa, lalu menyimpan kembali sisa narkotika jenis sabu tersebut di atas plafon rumah kosong tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. BASUKI untuk menyewa jasa travel menuju daerah Petung dengan ongkos pulang-pergi sebesar Rp 2.000.000,- yang akan dibayarkan setelah kembali. Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu tersebut dari tempat penyimpanannya dan memasukkannya ke dalam kantong celana depan sebelah kanan, kemudian sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa berangkat bersama Sdr. BASUKI menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nomor Polisi DA 1658 BG menuju Petung. Setibanya di depan Masjid Nurul Falah sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa memindahkan bungkusan narkotika jenis sabu tersebut dari kantong celananya ke dalam dashboard mobil. Selanjutnya sekira pukul 14.19 WITA Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. MAMAN (MASUK DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG) yang menanyakan posisi Terdakwa, meminta nomor polisi kendaraan yang digunakan, serta memerintahkan Terdakwa untuk tetap menunggu di lokasi karena orang suruhan Sdr. MAMAN (MASUK DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG) akan datang mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari mobil yang ditumpangi terdakwa.
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA, Saksi Fajar Asdi Nugrahaa, S.H. Bin Syafruddin Dama (Alm) dan Saksi Maluinsta beserta Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menerima informasi bahwa pada sore hari akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di depan Masjid Nurul Falah, Jalan Negara, Tunan RT 017, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna putih Nomor Polisi DA 1658 BG. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Fajar Asdi Nugrahaa, S.H. Bin Syafruddin Dama (Alm) dan Saksi Maluinsta bersama tim melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA, saksi bersama tim berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam mobil tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 44 (empat puluh empat) gram yang disimpan di dalam dashboard mobil di hadapan tempat duduk terdakwa. Selain itu, turut disita 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi Note 9 Pro warna biru dengan IMEI 1: 860418044729088, IMEI 2: 860418044729096, nomor WhatsApp 085796433477, yang menurut keterangan Terdakwa digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. MAMAN (MASUK DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG) terkait pengambilan dan pengantaran narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 010 / 11098.00.BAP / V / 2026 tanggal 11 Mei 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Balikpapan Baru, yang dibuat oleh penaksir ZAHROMI AULIAUTAMI yang diketahui dan ditandatangani oleh YOYOK SUGIANTO selaku Pimpinan Cabang Balikpapan Baru, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut berupa:
|
No
|
NAMA BARANG
|
BERAT KOTOR (GRAM)
|
BERAT PEMBUNGKUS (GRAM)
|
BERAT BERSIH
(GRAM)
|
|
1.
|
1 (Satu) poket plastik klip bening ukuran sedang berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu
|
44 gram
|
0,8 gram
|
43,2 gram
|
|
TOTAL
|
1 (Satu) poket plastik klip bening ukuran sedang berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu
|
44 gram
|
0,8 gram
|
43,2 gram
|
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah / 63.f / V / 2026 / Dotnarkona / Polda Kaltim tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh atas nama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan selaku Penyidik Dr. NURKOTIP, S.H., M.Si., telah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA di Kantor Direktoran Reserse Narkoba Polda Kaltim berupa :
|
JENIS BARANG BUKTI
|
BERAT SEKELURUHAN (NETTO)
|
DISISIHKAN UNTUK LABORATORIUM (NETTO)
|
DISISIHKAN UNTUK PERSIDANGAN (NETTO)
|
DIMUSNAHKAN (NETTO)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 44 (empat puluh empat) gram brutto.
|
Narkotika jenis sabu seberat 43,2 (empat puluh tiga koma dua) gram.
|
1 (satu) bungkus plastic klip bening jenis sabu 5 (lima) gram.
|
1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4.639 (empat ribu enam ratus tiga puluh sembilan) mg (miligram) sesuai Surat Keterangan Sisa Sampel Uji tanggal 19 Mei 2026, dengan nama sampel sabu, nomor sampel 26.100.11.16.05.0075.K atas nama Tersangka AGUS SALIM ALIAS AGUS BIN MANSUR (ALM).
|
1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 38,2 (tiga puluh delapan koma dua) gram
|
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.26.0077 tanggal 19 Mei 2026 yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dikemas dalam amplop kecil berlabel dan di lak dengan berat 4.938,2 mg (empat ribu sembilan ratus tiga puluh delapan koma dua mili gram) dan keterangan Ahli EVA YUN DELIYANA, S.Si., Apt, dengan hasil pengujian : pemerian / organoleptis : Serbuk Kristal tidak berwarna, Identifikasi Metamfetamin, Hasil : positif, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, metode pengujian Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV, dengan kesimpulan: contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERDAFTAR DALAM NARKOTIKA GOLONGAN I Nomor Urut 61 Lampiran I UNDANG-UNDANG RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada mendapat ijin dari instansi yang terkait maupun dari departemen kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa AGUS SALIM Alias AGUS Bin MANSUR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|