Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa RIYAN JAILANI Als DOI Bin LANI (Alm), pada Hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di pinggir jalan, RT.005 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 15.12 WITA, Terdakwa dihubungi melalui pesan di aplikasi whatsapp oleh anak buah ABDUL MAJID (DPO) yang tidak diketahui namanya mengatakan “Persiapan nanti malam mas bro” dan dijawab oleh Terdakwa “antaran tempat kemarin kah”, “iya bro” jawab orang tersebut. Selang tidak lama, ABDUL MAJID (DPO) menghubungi Terdakwa mengatakan “Doi, sibuk kah kamu doi?, bisa kah antarkan lagi doi?” dan dijawab oleh Terdakwa “Bisa aja”, “Oke doi, sebentar ku infoin, ku tanya dulu orangku sudah dimana sekarang” jawab ABDUL MAJID (DPO), “antaran tempat kemarin kah?” tanya Terdakwa, “Yaiyalah doi tempat kemarin” jawab ABDUL MAJID (DPO), “oke, info aja nanti” Terdakwa membalas.
- Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 01.05 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dari orang yang tidak diketahui namanya mengatakan “aku tunggu kamu di depan Gereja Bethel Indonesia Petung sekarang”, “Oke” jawab Terdakwa, segera setelah Terdakwa mengirim pesan tersebut Terdakwa bersiap dan pergi menuju Gereja Bethel Indonesia Petung menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 L warna putih hitam dengan Nopol KT 3432 VY, sesampainya di lokasi datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan masker memberikan Terdakwa 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna merah berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sambil mengatakan “ini buat bensin”, selanjutnya 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna merah berisi narkotika jenis sabu Terdakwa simpan pada saku celana sebelah kanan bagian bawah dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Terdakwa simpan pada saku celana sebelah kanan bagian atas. Terdakwa kemudian pergi menuju lokasi pengantaran yaitu di depan SD 037 PPU, RT.005 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Ketika Terdakwa sedang menunggu anak buah ABDUL MAJID (DPO) yang tidak diketahui namanya, datang petugas kepolisian yaitu Saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA, melihat petugas kepolisian datang Terdakwa langsung membuang 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna merah ke tanah, Terdakwa kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna merah beserta tisu di dalamnya berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) lembar plastic klip bening di tanah dekat Terdakwa berdiri, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna midnight blue No. IMEI 1 : 860735059003012, No. IMEI 2 : 860735059003004, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0838-9832-1174, No. Telepon SIM 2 : 0856-5197-3542, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
- Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS55FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/1045/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025, atas nama RIYAN JAILANI Als DOI Bin LANI (Alm) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,0544 (nol koma lima empat empat) gram dan berat netto akhir 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 107/11082.07/2025 tanggal 28 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa RIYAN JAILANI Als DOI Bin LANI (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 52,82 (lima dua koma delapan dua) gram atau berat bersih yakni 48,62 (empat delapan koma enam dua) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa JODI Bin JASAN, pada Hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan April tahun 2025, bertempat di RT.008 Desa Binuang Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 bulan April tahun 2025, Saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF bersama tim opsnal sat resnarkoba yang salah satunya adalah Saksi ARIEF CANDRA PUTRA melakukan Operasi Antik Mahakam Tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/33/VII/2025/Resnarkoba tanggal 26 Juli 2025 tentang Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah PPU. Selanjutnya, Tim opsnal sat resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah RT 005, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Tim opsnal sat resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi tersebut, sesampainya di lokasi, Saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA melihat seseorang yang mencurigakan berada di pinggir jalan depan SD 037 PPU yang terletak di RT 005, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, kemudian sekira pukul 01.30 WITA Saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang setelah diperiksa adalah Terdakwa, kemudian Saksi ADITTYA REFSY YUSUF Bin ABDUL MUNIF, Saksi ARIEF CANDRA PUTRA bersama tim opsnal sat resnarkoba dan melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh Saksi JAHARA NAINGGOLAN Anak Dari SABAR NAINGGOLAN (Alm) yang merupakan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah Kotak yang dilakban Warna Merah beserta tisu didalamnya berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening ditanah didekat Terdakwa berdiri yang dibuang sesaat sebelum Terdakwa ditangkap. Kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y21 Warna Midnight Blue No. IMEI 1 : 860735059003012, No. IMEI 2 : 860735059003004, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0838-9832-1174, No. Telepon SIM 2 : 0856-5197-3542 dan Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) didalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda CRF 150 L Warna Putih Hitam Nopol KT 3432 V beserta dengan kuncinya yang berada tidak jauh dari Terdakwa. selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke direktorat narkoba polres PPU.
- Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS55FG/VII/2025/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Ditretnarkoba nomor : B/1045/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 28 Juli 2025, atas nama RIYAN JAILANI Als DOI Bin LANI (Alm) berupa 1 (satu) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto awal 0,0544 (nol koma lima empat empat) gram dan berat netto akhir 0,0372 (nol koma nol tiga tujuh dua) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 107/11082.07/2025 tanggal 28 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa RIYAN JAILANI Als DOI Bin LANI (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 52,82 (lima dua koma delapan dua) gram atau berat bersih yakni 48,62 (empat delapan koma enam dua) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIATO.
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------- |