Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.RIZAL IRVAN AMIN SH
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
HENDRA IRAWAN BIN JUMALINSYAH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2371/O.4.22.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL IRVAN AMIN SH
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA IRAWAN BIN JUMALINSYAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 20.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Tengah Pasar Sabtu yang terletak di Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan di Penajam dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal terebut di atas sekira pukul 20.32 wita, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa kemudian Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) menghubungi Terdakwa melalui telefon Whatsapp dengan maksud Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 20.49 wita Terdakwa memberitahu Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) untuk bertemu di Tengah Pasar Sabtu yang terletak di Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur guna bertransaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyiapkan 1 (satu) paket pesanan narkotika jenis sabu dari Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) dengan cara Terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang sebelumnya pada tanggal 01 Juni 2025 Terdakwa beli dari Sdr. SONI (DPO) sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara invoice untuk kemudian Terdakwa pergi menuju ke lokasi Tengah Pasar Sabtu dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol KT 4231 EAL untuk bertemu dengan Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm), selanjutnya sekira pukul 20.55 wita pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) lalu Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa juga menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) untuk kemudian Terdakwa pulang kembali ke rumah milik Terdakwa dan beristirahat;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wita, pada saat Terdakwa pergi untuk membeli makan di sebuah warung yang terletak di Jl. Gendring RT. 008 Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Kalimantan Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol KT 4231 EAL, kemudian tiba-tiba datang Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFIYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H., Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol KT 4231 EAL yang di dalam dashboard sepeda motor kanan terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna berwarna hijau putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus plastik klip bening dan 1 unit Handphone merk OPPO Y30 warna moonstone white No. IMEI I : 869701046814292, No. IMEI 2 : 869701046814284, No. Handphone : 0858225584235 di badan Terdakwa;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu ialah uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gram dan Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 90/11082.118/2025 tanggal 05 juni 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH (Alm) berupa 7 (tujuh) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto total 2,92 (dua koma sembilan dua) gram dan berat netto total 1,57 (satu koma lima tujuh) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS13FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/768/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 10 Juni 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat netto 0,0675 (nol koma nol enam tujuh lima) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 096653 atas nama HENDRA IRAWAN dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 04 Juni 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

  
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---
 
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
 
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah sebuah warung yang terletak di Jl. Gendring RT. 008 Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan di Penajam dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFIYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H., Bin ASWIYONO bersama-sama dengan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU karena Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol KT 4231 EAL yang di dalam dashboard sepeda motor kanan terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna berwarna hijau putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bungkus plastik klip bening dan 1 unit Handphone merk OPPO Y30 warna moonstone white No. IMEI I : 869701046814292, No. IMEI 2 : 869701046814284, No. Handphone : 0858225584235 di badan Terdakwa;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu merupakan paket narkotika yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. SONI pada tanggal 01 Juni 2025 secara invoice di pinggir Jalan Raya RT. 013 Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan Terdakwa telah menyisihkan sebagian dari narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket untuk dijual kepada Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 90/11082.118/2025 tanggal 05 juni 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama HENDRA IRAWAN Bin JUMALINSYAH (Alm) berupa 7 (tujuh) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto total 2,92 (dua koma sembilan dua) gram dan berat netto total 1,57 (satu koma lima tujuh) gram yang ditandatangani oleh Yoyok SUgianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS13FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/768/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 10 Juni 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat netto 0,0675 (nol koma nol enam tujuh lima) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

  
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya