| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 169/886/9990/K/PTG/2018 tanggal 19 November 2018;
3.Menyatakan jumlah sisa hutang yang wajib dibayar oleh TERGUGAT I kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 169/886/9990/K/PTG/2018 tanggal 19 November 2018 adalah Rp. 142.886.785,72 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen) dengan perincian sebagai berikut :
|
Hutang Pokok
|
:
|
Rp. 104.032.239,70
|
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp. 31.947.170,10
|
|
Denda
|
:
|
Rp. 6.907.375,92
|
|
Total Hutang
|
:
|
Rp. 142.886.785,72
|
4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sekaligus tunai dan lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 142.886.785,72 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen) dengan perincian sebagai berikut :
|
Hutang Pokok
|
:
|
Rp. 104.032.239,70
|
|
Tunggakan Bunga
|
:
|
Rp. 31.947.170,10
|
|
Denda
|
:
|
Rp. 6.907.375,92
|
|
Total Hutang
|
:
|
Rp. 142.886.785,72
|
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal milik TERGUGAT I yang terletak di di Jalan Pariwisata RT.001, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara;
6.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan atas harta kekayaan TERGUGAT I berupa tanah dan bangunan rumah tinggal milik TERGUGAT I yang terletak di di Jalan Pariwisata RT.001, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengambil hasil dari penjualan tersebut untuk membayar kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
9.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT I; |