Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Pnj Herry Noer Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herry Noer
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Tahyudin, S.H., M.H.Herry Noer
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioal Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Surat – Surat Bukti milik Penggugat;
3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum, atas tanah/kebun kelapa sawit seluas ± 20.049 M2  yang dahulu disebut Desa Sepaku dan sekarang di sebut wilayah RT. 010 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan Nomor Register  : 593.21063/PEM.BH/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dengan batas – batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : berbatasan dengan PT. Agro Indomas
-Sebelah Selatan : berbatasan dengan Bapak Herry Noer (Empang)
-Sebelah Timur : berbatasan dengan Sungai
-Sebelah Barat : berbatasan dengan Bapak Herry Noer
4.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
5.Menetapkan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menerima uang ganti rugi yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Penajam berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj sebesar Rp. 699.220.676,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) untuk tanah seluas 3.251 m?2; di RT 010 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, terhadap NIS 22 dengan Nomor Pengadaan : 10/Peng-16.12/IV/2023 Tanggal 04 April 2023 atas nama Penggugat;
6.Menyatakan dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera menerbitkan atau mengeluarkan Surat Pengantar Resmi yang diperlukan untuk pencairan uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Penajam, dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim; 
7.Apabila Tergugat tetap tidak memenuhi perintah Pengadilan, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Penajam untuk mengambil langkah eksekutorial/ administratif yang dianggap perlu untuk mewujudkan pencairan kepada Penggugat atau memberikan petunjuk teknis mekanisme pencairan melalui perintah pengadilan;
8.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Bantahan/Verzet, Banding atau Kasasi (uitvourbaar bij vooraad);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 660.000.000.00,- (Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) secara tunai, tanggung renteng dan seketika;
10.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                 Rp. 500.000.00,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
12.Mengabulkan Permohonan - Permohonan lain yang dianggap perlu dan adil oleh Majelis Hakim;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak