Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
AGUS WARYANTO BIN SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-346/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WARYANTO BIN SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa AGUS WARYANTO Bin SUYONO, pada Hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di depan Pabrik Sawit PT WKP yang beralamatkan Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) melalui telepon seluler untuk menanyakan posisi Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) yang saat itu sedang dalam perjalanan mengantarkan buah sawit di PT WKP, Tidak lama kemudian Terdakwa menyusul Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) dan bertemu di daerah Gunung Bangun Mulya, Selanjutnya Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) mengatakan bahwa Pada hari Senin tanggal 03 November 2025 ia akan memanen buah sawit di kebunnya dan menanyakan kepada Terdakwa apakah bersedia untuk membantu memanen, Kemudian Terdakwa bersedia dengan syarat diberi narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) melanjutkan perjalanan menuju Pabrik Sawit PT. WKP yang terletak di Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) meminjam handphone milik Terdakwa untuk menghubungi Sdra. SATRIA (DPO). Untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu dengan Harga Rp 1.850.000,00 (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Sdra. SATRIA (DPO), dan menyerahkan uang sebesar Rp 1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdra. SATRIA (DPO);
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa kembali ke Pabrik PT WKP, dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdra. RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah), Selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di dalam mobil truck milik Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah), Tidak lama kemudian, datang Sdra. SATRIA (DPO) meminjam pipet kaca sekaligus mengajak Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama sama, Setelah selesai mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu Sdra. SATRIA (DPO) pergi pulang, sementara Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) melanjutkan untuk makan bersama, dan datang Sdra. GABRIEL (DPO) membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Kemudian Terdakwa bersama Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) kembali mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, Setelah itu Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) langsung masuk ke area kebun PT. WKP untuk memanen buah sawit;
  • Bahwa hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 03.00 WITA, Setelah memanen buah sawit, Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) diberhentikan oleh Saksi QOIRUL HUDA bersama-sama rekan anggota Brimob Polda Kaltim dan diamankan karena diduga melakukan pencurian buah sawit, kemudian Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) diinterogasi oleh Saksi QOIRUL HUDA mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di mobil Truck yang dikendarainya, selanjutnya Saksi QOIRUL HUDA menghubungi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA, kemudian Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU menuju PT WKP yang terletak Desa Bangun Mulya Kec. Waru Kab. PPU Kaltim dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah), saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak senter bewarna putih disamping setir 1 (satu) Unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nopol KT-8647-VC dan saat dilakukan interogasi, Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelikan oleh Terdakwa dari Sdra. SATRIA (DPO). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung a07 warna black imei 1 : 353481520261293 imei 2 : 354178600261297 no. Whatsapp : 0812-9710-2800 yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu, bahwa Atas kejadian tersebut, Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) dibawa ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor LHU.100.K.05.16.25.0242 yang ditandatangani Eva Yun Deliyana S.Si., Apt sebagai Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium Nomor: B/1629/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba November 2025, atas nama RUDI ISTANTO Als BOLOT Bin ALI MAFUDIN berupa 1 (satu) Sampel Narkotika jenis sabu-sabu-Sabu dengan berat Netto 274 mg (dua ratus tujuh puluh empat miligram) dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 04 November 2025 oleh Konsulen Jaga dr. Emi Setianingsih, Sp.PK disahkan oleh TRESMI, A.Md.AK dan divalidasi oleh ATIKA DWI Y, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama AGUS WARYANTO Bin SUYONO positif mengandung Metamphetamin;
  • Bahwa berdasrkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) cabang Penajam Nomor: 165/11082/2025 tanggal 05 November 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama RUDI ISTANTO Als BOLOT Bin ALI MAFUDIN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih yakni 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------
 

ATAU
 

KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUS WARYANTO Bin SUYONO, pada Hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di depan Pabrik Sawit PT WKP yang beralamatkan Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada waktu tersebut di atas Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dihubungi oleh Saksi QOIRUL HUDA perihal pencurian buah kelapa sawit dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, Saksi ADITTYA REFSY YUSUF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) didepan Pabrik PT. WKP yang terletak Desa Bangun Mulya Kec. Waru Kab. PPU Kaltim, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada kendaraan milik Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak senter bewarna putih disamping setir 1 (satu) Unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nopol KT-8647-VC dan saat dilakukan interogasi, Saksi RUDI ISTANTO (dalam penuntutan terpisah) mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelikan oleh Terdakwa dari Sdra. SATRIA (DPO). Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung a07 warna black imei 1 : 353481520261293 imei 2 : 354178600261297 no. Whatsapp : 0812-9710-2800 yang Terdakwa gunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor LHU.100.K.05.16.25.0242 yang ditandatangani Eva Yun Deliyana S.Si., Apt sebagai Ketua Tim Pengujian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium Nomor: B/1629/XI/RES.4.2./2025/Resnarkoba November 2025, atas nama RUDI ISTANTO Als BOLOT Bin ALI MAFUDIN berupa 1 (satu) Sampel Narkotika jenis sabu-sabu-Sabu dengan berat Netto 274 mg (dua ratus tujuh puluh empat miligram) dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 04 November 2025 oleh Konsulen Jaga dr. Emi Setianingsih, Sp.PK disahkan oleh TRESMI, A.Md.AK dan divalidasi oleh ATIKA DWI Y, Amd. AK yang menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa atas nama AGUS WARYANTO Bin SUYONO positif mengandung Metamphetamin;
  • Bahwa berdasrkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) cabang Penajam Nomor: 165/11082/2025 tanggal 05 November 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama RUDI ISTANTO Als BOLOT Bin ALI MAFUDIN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih yakni 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
  • Bahwa Terdakwa telah telah melakukan tindak pidaan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan;

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya