Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
1.SYAHRANI Bin NASRI (Alm)
2.HENDRIK Bin WAGINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-944/O.4.22/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRANI Bin NASRI (Alm)[Penahanan]
2HENDRIK Bin WAGINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa I SYAHRANI Bin NASRI (Alm) dan Terdakwa II HENDRIK Bin WAGINO pada hari Selasa, 07 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2025, bertempat di Afdeling Delta Blok 20 PT. STN RT. 15 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan Whatsapp mengajak untuk memuat buah kelapa sawit di area Afdeling Delta Blok 20 PT. STN RT.15 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, kemudian pada pukul 09:00 Wita Terdakwa I berangkat menuju Afdeling Golf dan singgah di portal PT. STN (SUKSES TANI NUSA SUBUR), selanjutnya Terdakwa I menuju Afdeling Delta untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit menggunakan alat 1 (satu) buah Dodos dan menumpuknya di sekitar pohon kelapa sawit di lahan Afdeling Delta Blok 20 PT.STN RT.15 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, setelah itu pada pukul 14.30 Wita ketika Terdakwa I telah selesai melakukan pemanenan, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I dan memuat buah kelapa sawit menggunakan 1 (Satu) Unit mobil pickup SUZUKI CARRY dengan nomor polisi KT 8156 VH berwarna hitam milik Terdakwa II;
  • Bahwa setelah itu pada pukul 15.00 WITA Terdakwa II sampai di Afdeling Golf membawa kendaraan mobil pick up milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam mobil dan mengarahkan untuk menuju ke lokasi hasil panen berupa 72 (tujuh puluh dua) janjang Buah Tandan Segar Kelapa Sawit dengan berat kurang lebih 547 Kg (lima ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang terletak di lahan Afdeling Delta Blok 20 PT.STN RT.15 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, sesampainya di lokasi panen tersebut lalu Terdakwa I mulai memuat 72 (tujuh puluh dua) janjang Buah Tandan Segar Kelapa Sawit menggunakan 1 (satu) buah Dodos ke dalam bak mobil pickup milik Terdakwa II, setelah selesai dimuat oleh Terdakwa I, kemudian para Terdakwa menuju ke Afdeling Golf dan pada pukul 16.00 WITA bertemu dengan Saksi ALI SADIKIN Bin MUHAMMAD MUNIR (Alm) sebagai Security PT. STN, lalu para Terdakwa di interogasi oleh Saksi ALI SADIKIN Bin MUHAMMAD MUNIR (Alm) yang menanyakan melakukan panen di lokasi mana, dan Terdakwa I menjawab panen di Afdeling Delta, setelah itu anggota Security PT. STN melakukan pengecekan Lokasi pemanenan yang telah dimuat oleh para Terdakwa, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa pada lokasi tersebut benar masih di dalam lokasi HGU milik PT. STN, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dilaporkan ke Polres PPU; 
  • Bahwa Para Terdakwa dalam memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 72 (tujuh puluh dua) janjang Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan berat kurang lebih 547 Kg (lima ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang terletak di lahan Afdeling Delta Blok 20 PT. STN RT.15 Desa Labangka, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kaltim tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. STN selaku pemilik lahan berdasarkan Setifikat Tanda Bukti Hak Guna Usaha Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16.04.12.02.2.00001 yang sedang dimohonkan perpanjangan melalui Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Sukses Tani Nusa Subur, terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nomor 133/SP-64.HP.01.03/IX/2025 serta Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 525/046.10/EKO-AP/2016 tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) PT SUKSES TANI NUSASUBUR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 pukul 14.00 WITA melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) janjang Buah Tandan Segar Kelapa Sawit  bertempat di Timbangan Barokah Jaya menggunakan Timbangan Jembatan merk AVERY WEIGHT – TRONIX kepada pembeli Sdri. ANNISA dan disaksikan oleh Sdra. M. NASRUN  dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit tersebut seberat 547 Kg  (lima ratus empat puluh tujuh kilo gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 547 Kg  (lima ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 08 bulan Oktober 2025 pukul 14.00 WITA  dijual kepada pembeli Sdri. ANNISA  dengan harga Rp 2.500,-/Kg (dua ribu lima ratus rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan senilai Rp 1.368.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang digunakan untuk pembuktian di persidangan;

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I SYAHRANI Bin NASRI (Alm) dan Terdakwa II HENDRIK Bin WAGINO pada hari Selasa, 07 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun tahun 2025, bertempat di Afdeling Delta Blok 20 PT. STN RT. 15 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa II mendapatkan pesan Whatsapp dari Terdakwa I yang mengajak untuk memuat buah kelapa sawit di area Afdeling Delta Blok 20 PT. STN RT.15 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, kemudian pada pukul 09:00 Wita Terdakwa I berangkat menuju Afdeling Golf dan singgah di portal PT. STN (SUKSES TANI NUSA SUBUR), selanjutnya Terdakwa I menuju Afdeling Delta untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit menggunakan alat 1 (satu) buah Dodos dan menumpuknya di sekitar pohon kelapa sawit di lahan Afdeling Delta Blok 20 PT.STN RT.15 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, setelah itu pada pukul 14.30 Wita ketika Terdakwa I telah selesai melakukan pemanenan tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I dan memuat buah kelapa sawit menggunakan 1 (Satu) Unit mobil pickup SUZUKI CARRY dengan nomor polisi KT 8156 VH berwarna hitam milik Terdakwa II;
  • Bahwa setelah itu pada pukul 15.00 WITA Terdakwa II sampai di Afdeling Golf membawa kendaraan mobil pick up milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa I masuk ke dalam mobil dan mengarahkan untuk menuju ke lokasi hasil panen berupa 72 (tujuh puluh dua) janjang Buah Tandan Segar Kelapa Sawit dengan berat kurang lebih 547 Kg (lima ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang terletak di lahan Afdeling Delta Blok 20 PT.STN RT.15 Desa Labangka Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara – Kaltim, sesampainya di lokasi panen tersebut lalu Terdakwa I mulai memuat 72 (tujuh puluh dua) janjang Buah Tandan Segar Kelapa Sawit menggunakan 1 (satu) buah Dodos ke dalam bak mobil pickup milik Terdakwa II, setelah selesai dimuat oleh Terdakwa I, kemudian para Terdakwa menuju ke Afdeling Golf dan pada pukul 16.00 WITA bertemu dengan Saksi ALI SADIKIN Bin MUHAMMAD MUNIR (Alm) sebagai Security PT. STN, lalu para Terdakwa di interogasi oleh Saksi ALI SADIKIN Bin MUHAMMAD MUNIR (Alm) yang menanyakan melakukan panen di lokasi mana, dan Terdakwa I menjawab panen di Afdeling Delta, setelah itu anggota Security PT. STN melakukan pengecekan Lokasi pemanenan yang telah dimuat oleh para Terdakwa, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa pada lokasi tersebut benar masih di dalam lokasi HGU milik PT. STN, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dilaporkan ke Polres PPU; 
  • Bahwa Para Terdakwa dalam memanen dan/atau memungut hasil perkebunan berupa 72 (tujuh puluh dua) janjang Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan berat kurang lebih 547 Kg (lima ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang terletak di lahan Afdeling Delta Blok 20 PT. STN RT.15 Desa Labangka, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Kaltim tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. STN selaku pemilik lahan berdasarkan Setifikat Tanda Bukti Hak Guna Usaha Badan Pertanahan Nasional Nomor : 16.04.12.02.2.00001 yang sedang dimohonkan perpanjangan melalui Surat Permohonan Perpanjangan Hak Guna Usaha atas nama PT Sukses Tani Nusa Subur, terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nomor 133/SP-64.HP.01.03/IX/2025 serta Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 525/046.10/EKO-AP/2016 tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP) PT SUKSES TANI NUSASUBUR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 pukul 14.00 WITA melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 72 (tujuh puluh dua) janjang Buah Tandan Segar Kelapa Sawit  bertempat di Timbangan Barokah Jaya menggunakan Timbangan Jembatan merk AVERY WEIGHT – TRONIX kepada pembeli Sdri. ANNISA dan disaksikan oleh Sdra. M. NASRUN  dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit tersebut seberat 547 Kg  (lima ratus empat puluh tujuh kilo gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti buah kelapa sawit dengan berat 547 Kg  (lima ratus empat puluh tujuh kilo gram) yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 08 bulan Oktober 2025 pukul 14.00 WITA  dijual kepada pembeli Sdri. ANNISA  dengan harga Rp. 2500,-/Kg (dua ribu lima ratus rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan Rp. 1.368.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang digunakan untuk pembuktian di persidangan;

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf g  Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya