| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa IRAWAN BIN H.KUSNI, pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan puskesmas Penajam yang terletak RT 025, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di Penajam, Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) meminta kepada saksi ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) untuk mencarikan Narkotika jenis sabu di Samarinda sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram. Saksi ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) kemudian menghubungi Saksi WANDI BIN BEDU (Alm) melalui Messenger Facebook dan memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berharga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Untuk membayar sabu tersebut, Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) menggadaikan mobil Ayla miliknya kepada Saudara IRIN seharga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Karena tidak memiliki rekening, Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) meminta bantuan Terdakwa untuk meminjamkan rekeningnya. Setelah Saudara IRIN mentransfer uang tersebut, Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) memerintahkan Terdakwa mentransfer sejumlah Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Saksi WANDI BIN BEDU (Alm) sebagai pembayaran sabu dimaksud. Setelah transaksi dilakukan, tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 di Samarinda, saksi WANDI BIN BEDU (Alm) menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah diletakkan di dekat ban mobil milik Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm). Atas perintah dari Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm), Terdakwa mengambil bungkusan berlakban hitam yang terletak di bagian dalam ban depan mobil sebelah kiri yang berisi narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa juga telah berhasil menjualkan narkotika jenis sabu milik Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) dengan cara di bantu oleh Sdra. DEDI (DPO) dengan menggunakan system jejak. Penjualan tersebut Terdakwa lakukan pada hari Jumat pada tanggal 08 Agustus 2025 di mana Saksi ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (Alm) menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram yang dibungkus dengan tissue di pinggir jalan daerah petung. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdra. DEDI (DPO) mengambil barang tersebut lalu mengantarkan narkotika jenis sabu ke daerah Babulu. Sesampainya di daerah Babulu, Sdra. DEDI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di tiang Listrik yang terletak di pinggir jalan daerah Babulu. Hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut yakni sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), namun uang yang diterima baru sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS51FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 29 Agustus 2025 terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan sampel atau uji laboratorium yakni Positif Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :119/11082.118/2025, tanggal 15 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa An. ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (ALM) dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 33,52 (tiga puluh tiga koma lima dua) gram atau Berat Netto 32,22 (tiga puluh dua koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 8702/FKF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobile Phone Oppo model CPH2159 warna starry black No. IMEI 865755056551593, 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6531B warna sleek black No. IMEI 352601831364004, 1 (satu) unit mobile phone Itel model S665L warna biru No. IMEI 354471221410462 dan 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6525 warna Galaxy White No. IMEI 354471221410462;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa terdakwa IRAWAN BIN H.KUSNI, pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan puskesmas Penajam yang terletak RT 025, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,”Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di depan puskesmas Penajam yang terletak RT 025, Kelurahan Penajam, ditemukan barang bukti berupa berupa ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix Smart 8 berwarna Galaxy White dengan IMEI 1 354471221410462 IMEI 2 35447122140470 nomor HP. 081254499225. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi SYAMSIAH BINTI LAODE BIMBI bersama anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS51FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 29 Agustus 2025 terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan sampel atau uji laboratorium yakni Positif Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :119/11082.118/2025, tanggal 15 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa An. ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (ALM) dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 33,52 (tiga puluh tiga koma lima dua) gram atau Berat Netto 32,22 (tiga puluh dua koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 8702/FKF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobile Phone Oppo model CPH2159 warna starry black No. IMEI 865755056551593, 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6531B warna sleek black No. IMEI 352601831364004, 1 (satu) unit mobile phone Itel model S665L warna biru No. IMEI 354471221410462 dan 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6525 warna Galaxy White No. IMEI 354471221410462;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
|