Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MUKHAMMAD RIDWAN Als GENDON Bin SALEH (Alm) pada hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekitar pukul 01.48 WITA atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk dalam tahun 2025 di sebuah rumah yang beralamat di RT. 023 Desa Babulu Darat, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. KALTIM atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal pada saat Terdakwa berjalan kaki hendak pulang ke rumah terdakwa, Terdakwa melihat rumah milik saksi korban Chintya Ayu yang pintu rumahnya digembok, kemudian Terdakwa berjalan ke belakang rumah milik korban Chintya Ayu dengan tujuan mencari jalan masuk dan Terdakwa melihat pintu belakang yang terkunci menggunakan pengikat tali, kemudian untuk masuk ke rumah korban Chintya Ayu Terdakwa membakar tali tersebut menggunakan korek, kemudian Terdakwa masuk ke rumah korban Chintya Ayu dan setelah Terdakwa masuk, Terdakwa mengambil CCTV merk Xiaomi yang berada di atas kulkas lalu Terdakwa masuk ke kamar dan mengambil kaleng makanan berwarna coklat bertulis nabati yang di dalamnya berisikan uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah),1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21 S berwarna biru yang berada di dalam Map Merah dan 1 (satu) CCTV merk Xiaomi yang berada di atas lemari warna putih, lalu terdakwa simpan di tas yang ransel yang tergantung di dinding ruang tamu dan kemudian terdakwa keluar dari pintu belakang rumah saksi korban Chintya Ayu, yang di ikat kembali menggunakan tali sepatu yang di dapat dari kantong celana Terdakwa.
- Bahwa 2 (dua) buah CCTV merk Xiami dan 1 (satu) buah Handphonemerk Vivo Y21S milik saksi korban Chintya Ayu disimpan Terdakwa di rumah Terdakwa dan Uang senilai Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) telah habis digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil barang milik saksi korban Chintya Ayu, saksi korban Chintya Ayu mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan perbuatan terdakwa tersebut tanpa atau tidak memperoleh izin
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)-------------------------------------------------------------------------------------- |