1.Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2.Menetapkan bahwa perubahan nama pemohon yang semula bernama Rizhan Rohadiawan sebagaimana tertulis pada kutipan Akta Kelahiran tanggal 30 agustus 2007 Nomor : 5949/IST/2007 menjadi Rohadi adalah sah menurut hokum; 
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelain turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabypaten Penajam untuk di catat dalam register yang disediakan untuk itu; 
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;  |