| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Noor Aini, lahir di Balikpapan pada tanggal 23 Juni 1977, sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Pemohon, adalah orang yang sama dengan pemilik Paspor yang datanya terdapat perbedaan/ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam permohonan ini;
3. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran dan Paspor tersebut adalah milik satu orang yang sama, yaitu Pemohon Noor Aini;
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan Pengadilan ini sebagai dasar dalam melakukan perbaikan, penyesuaian, atau penyamaan data pada instansi yang berwenang;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |