| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 204/Pid.B/2025/PN Pnj | 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH. 2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn |
MISRANSYAH Bin HASAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 204/Pid.B/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2934/O.4.22.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa MISRANSYAH Bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masuk dalam tahun 2025, bertempat di area Perkebunan PT.SBSL Blok 14 A Babulu RT.018 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa MISRANSYAH Bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masuk dalam tahun 2025, bertempat di area Perkebunan PT.SBSL Blok 14 A Babulu RT.018 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
